Tim Hukum Edward Omar Resmi Ajukan Banding ke PN Jakpus, Nilai Vonis 10 Tahun Keliru

AKURAT JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Edward Omar resmu menempuh langkah hukum lanjutan dengan mendaftarkan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga tersebut dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Pendaftaran memori banding dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Pusat pada Selasa (14/04/2026).
Baca Juga: Timnas Indonesia Berpeluang Masuk Jalur Play-off Tambahan Piala Dunia 2026
Pihak kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan fundamental dalam pertimbangan hakim di tingkat pertama, terutama dalam menafsirkan prosedur internal perusahaan.
Sebelumnya, Edward didakwa memberikan keistimewaan kepada beberapa mitra internasional seperti BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem dalam pengadaan BBM Gasoline RON 90 dan 92.
Namun, tim kuasa hukum membantah keras tuduhan adanya pembocoran informasi rahasia atau pemberian tambahan waktu penawaran secara ilegal.
Menurut tim hukum, interaksi yang dilakukan Edward adalah murni komunikasi bisnis guna mencapai harga terbaik untuk negara.
“Dakwaan Penuntut Umum tidak komprehensif karena didasarkan pada perbedaan penafsiran terhadap ketentuan internal perusahaan yang dipahami oleh para pekerja di Pertamina Patra Niaga,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa tindakan Edward justru memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan, bukan kerugian negara.
Negosiasi yang dilakukan disebut berhasil menekan harga penawaran di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Negosiasi tersebut berhasil menekan harga dari para mitra yang penawarannya sudah berada di bawah HPS, sehingga menghasilkan penghematan hingga USD 26 juta. Tidak ada keuntungan pribadi dalam proses tersebut,” lanjut mereka.
Langkah banding ini juga diperkuat dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari salah satu hakim anggota dalam putusan sebelumnya.
Hakim tersebut mempertanyakan validitas kerugian negara serta tidak ditemukannya unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan Edward.
“Tidak tepat seseorang dipidana karena menjalankan tugas profesional yang dilakukan sesuai prosedur dan pedoman internal perusahaan,” tegas tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Edward Omar berharap pengadilan tingkat banding dapat melihat perkara ini secara lebih objektif, terutama mengenai peran kliennya yang dinilai hanya menjalankan tugas sesuai koridor pedoman perusahaan.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya penghematan hingga jutaan dolar dari transaksi tersebut. Artinya komunikasi yang dilakukan bukan untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan untuk kepentingan perusahaan,” jelas kuasa hukum saat ditemui media.
Dengan diajukannya memori banding ini, pihak Edward Omar meminta agar seluruh bukti efisiensi dan ketiadaan niat jahat kembali dipertimbangkan demi keadilan hukum bagi profesional di tubuh BUMN.
“Atas dasar itu kami mengajukan memori banding agar seluruh fakta persidangan dapat dinilai kembali secara objektif pada tingkat banding,” tutupnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





