Viral Grup Chat Mahasiswa FH UI Diduga Berisi Konten Pelecehan, Dekan dan Rektor Angkat Bicara, Begini Katanya!

AKURAT JAKARTA – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual berbasis elektronik yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Tangkapan layar percakapan grup chat yang dinilai merendahkan martabat perempuan beredar luas dan memicu kecaman publik.
Menanggapi situasi tersebut, Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP., mengonfirmasi bahwa pihak fakultas telah menerima laporan resmi pada 12 April 2026.
"Fakultas menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur tindak pidana terkait aktivitas sebagian mahasiswa," ujar Parulian melalui akun Instagram resmi @fakultashukumui, Senin (13/4/2026).
Indikasi Kekerasan Seksual dan Langkah Tegas
Berdasarkan laporan yang masuk, konten dalam grup chat tersebut terindikasi memuat unsur kekerasan seksual dan perilaku yang bertentangan dengan etika akademik.
Dekan Parulian menegaskan bahwa saat ini tim sedang melakukan verifikasi menyeluruh dengan prinsip keadilan.
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," tegasnya.
Pihak FH UI juga menyediakan saluran pelaporan aman melalui Manajer Kemahasiswaan dan Alumni bagi pihak-pihak yang terdampak.
Baca Juga: 3 Kebiasaan Pagi yang Bisa Turunkan Tekanan Darah
16 Mahasiswa Terlibat, Keanggotaan IKM Dicabut
Informasi yang beredar di platform X (dahulu Twitter) melalui akun @sampahfhui menyebutkan ada sekitar 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup tersebut.
Mirisnya, beberapa di antaranya diduga memegang jabatan strategis di organisasi kemahasiswaan, seperti ketua angkatan hingga calon ketua pelaksana orientasi kampus (ospek).
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI bergerak cepat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Melalui SK tersebut, status keanggotaan aktif IKM para terduga pelaku resmi dicabut menjadi pasif.
"Kami menyadari bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk verbal dan tertulis di ruang digital, mencederai rasa aman. Tidak ada ruang pemakluman terhadap perilaku tersebut," tulis pernyataan resmi BPM FH UI.
Rektor UI: Kita Lawan Kekerasan Seksual
Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Heri Hermansyah, menegaskan komitmen pihak rektorat dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Heri menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak dekanat untuk memonitor perkembangan penanganan kasus.
"Sama-sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual. Saya sudah tanya ke Dekannya, sedang menunggu respons," ujar Prof. Heri saat ditemui di Gedung Balai Sidang UI, Depok, Senin (13/4/2026).
Ia mengatakan pihak rektorat juga mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui pemberitaan yang beredar.
Rektorat, lanjutnya, akan memantau penanganan kasus di tingkat fakultas.
"Tetapi saya juga memperhatikan di berbagai media. Dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya. Jadi nanti kita di Rektorat akan memonitor bagaimana penanganan di fakultas," katanya.
Baca Juga: 40 Persen Warga Jakarta Belum Akses Air Minum Layak, Fraksi Golkar Desak Percepatan Raperda SPAM
Ia juga menegaskan bahwa pihak kampus akan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur.
Ia menghimbau seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban guna menjaga ruang aman dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





