Oknum 3 Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana terhadap Kepala Cabang Bank

AKURAT JAKARTA – Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap kepala cabang sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37).
Persidangan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4).
Dalam dakwaannya, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menerapkan konstruksi hukum berlapis untuk menjerat ketiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY.
Baca Juga: Gubernur Pramono Targetkan Stasiun JIS Rampung Mei 2026, Sudah Bisa Beroperasi Mulai Juni
Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada celah hukum bagi para pelaku untuk lolos dari tuntutan.
Konstruksi Dakwaan Berlapis Oditur menggunakan dakwaan gabungan yang terdiri dari:
Dakwaan Primer: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Subsider: Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Dakwaan Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Dakwaan Kumulatif: Pasal 181 KUHP tentang tindakan menyembunyikan mayat untuk mengaburkan fakta kematian korban.
Oditur Militer menegaskan bahwa penyusunan dakwaan kompleks ini mencerminkan keseriusan dalam mengungkap kasus. Ia menjamin proses persidangan akan berjalan transparan tanpa ada upaya untuk menutupi fakta di lapangan.
Kasus ini bermula ketika korban MIP dilaporkan diculik di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Sehari berselang, jenazah korban ditemukan oleh warga di area persawahan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi mengenaskan dengan kaki-tangan terikat serta mata terlilit lakban.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto ini akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pihak Oditur Militer mengonfirmasi telah menyiapkan 17 saksi guna membuktikan rangkaian tindakan keji yang dilakukan oleh ketiga oknum prajurit tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





