97 Pinjol Ini Dihukum KPPU Denda Rp 755 Miliar Akibat Pelanggaran Monopoli, 5 Besar AdaKami hingga Easycash

AKURAT JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan fintech peer to peer lending (pinjol) atas pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis KPPU, Rhido Rusmadi, dalam sidang yang digelar di Jakarta Timur, pada Kamis (26/3/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan persaingan usaha.
Akibatnya, puluhan perusahaan tersebut dijatuhi hukuman denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.
"Menimbang fakta, penilaian, dan analisis, Majelis Komisi memutuskan menyatakan Terlapor 1 sampai 97 melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999 dan menghukum mereka membayar denda," ujar Rhido saat persidangan.
Denda Tertinggi dan Terendah
Denda tertinggi dikenakan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) sebesar Rp 102,3 miliar.
Disusul oleh PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) sebesar Rp 100,9 miliar, PT Kredit Pintar Indonesia (KreditPintar) sebesar Rp 93,6 miliar, dan PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) Rp 49,1 miliar.
Kemudian, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp 48,8 miliar, PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp 42,4 miliar, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) Rp 25,6 miliar, dan PT Uangme Fintech Indonesia Rp 23,5 miliar.
Denda terendah dikenakan kepada 52 perusahaan lainnya dengan nominal masing-masing Rp 1 miliar.
Seluruh dana akan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha.
Majelis Komisi menyoroti beberapa poin yang memperberat hukuman bagi sejumlah perusahaan, di antaranya: PT Amanah Fintek Syariah, PT Dana Syariah Indonesia, PT Indofintech, PT Lunaria Annua Teknologi, dan PT Satu Stop Finansial Solusi.
Kelima perusahaan di atas dinilai tidak kooperatif karena tidak pernah hadir dalam pemanggilan sidang serta tidak menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi puluhan perusahaan lainnya adalah rekam jejak yang belum pernah melakukan pelanggaran UU No. 5/1999 sebelumnya, serta pertimbangan kondisi ekonomi para terlapor.
Mekanisme Keberatan dan Sanksi Keterlambatan
KPPU memberikan waktu paling lambat 30 hari bagi perusahaan untuk melunasi denda setelah menerima pemberitahuan putusan.
Jika perusahaan berniat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga, mereka wajib:
Menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda maksimal 14 hari setelah menerima putusan.
Mengajukan keberatan maksimal 14 hari kalender setelah pembacaan putusan (bagi yang hadir) atau setelah penerimaan pemberitahuan (bagi yang tidak hadir).
"Apabila terlambat membayar, maka dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan," tegas Rhido.
Putusan ini menjadi sejarah baru sebagai salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, mengingat jumlah terlapor yang masif dan dampaknya yang luas terhadap masyarakat luas.
Daftar 97 Perusahaan Pinjol Kena Denda KPPU:
1. PT Abadi Sejahtera Finansindo
2. PT Adiwisista Financial Teknologi.
3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia.
4. PT Aktifaku Investama Teknologi.
5. PT Alami Fintech Syariah.
6. PT Aman Cermat Cepat.
7. PT Amarta Mikro Fintek.
8. PT Amanah Fintek Syariah.
9. PT Anugerah Digital Indonesia.
10. PT Artadana Teknologi.
11. PT Artha Permata Makmur.
12. PT Astra Welab Digital Artha.
13. PT Berdayakan Usaha Indonesia.
14. PT Bursa Akselerasi.
15. PT Cerita Teknologi Indonesia.
16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi.
17. PT Kreatif Mobil Adventure.
18. PT Crowdo Membangun Bangsa.
19. PT Danabagus Indonesia.
20. PT Danakini Indonesia.
21. PT Danapinjam Inklusi.
22. PT Dana Syariah Indonesia.
23. PT Digital Mikro Indonesia.
24. PT Duku Peduli Indonesia.
25. PT Duha Madani Syariah.
26. PT Estakapital Fintech.
27. PT Ethis Fintech Indonesia.
28. PT Fidac Inovasi Teknologi.
29. PT Finansial Aira Teknologi.
30. PT Finansial Integrasi Teknologi.
31. PT Fintech Bina Bangsa.
32. PT Fintegra Homido Indonesia.
33. PT Fintech Digital Indonesia.
34. PT Geradana Teknoruci Indonesia.
35. PT Graha Dana Bersama.
36. PT Harapan Fintech Indonesia.
37. PT Idana Solusi Sejahtera.
38. PT Iki Karuna Indonesia.
39. PT Inklusif Finans Group.
40. PT Indofintech.
41. PT Indonesia Fintopia Teknologi.
42. PT Indonesia Bersama Sejahtera.
43. PT Indo Saku Digital Indonesia.
44. PT Infotekno Siaga.
45. PT Inovasi Terdepan Nusantara.
46. PT Intekno Raya.
47. PT Julo Teknologi Finansial.
48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama.
49. PT Klik Cair Magajaya.
50. PT Komunal Finansial Indonesia.
51. PT Kreasi Anak Bangsa.
52. PT Kredifas Digital Indonesia.
53. PT Kredit Pintar Indonesia.
54. PT Kredit Plus Teknologi.
55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia.
56. PT Kreditku Teknologi Indonesia.
57. PT Kwai Kwai Tech Indonesia.
58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi.
59. PT Layanan Keuangan Berbagi.
60. PT Lentera Dana Nusantara.
61. PT Linkaja Modalin Nusantara.
62. PT Lumbung Dana Indonesia.
63. PT Lunaria Annua Teknologi.
64. PT Mapan Global Reksa.
65. PT Mediator Komunitas Indonesia.
66. PT Mekar Investama Teknologi.
67. PT Citra Usaha Indonesia Grup.
68. PT Modal Rakyat Indonesia.
69. PT Mulia Inovasi Digital.
70. PT Oriente Mas Sejahtera.
71. PT Dasar Dana Pinjaman.
72. PT Pembiayaan Digital Indonesia.
73. PT Pendanaan Teknologi Nusa.
74. PT Pintar Inovasi Digital.
75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat.
76. PT Pintar Inovasi Digital.
77. PT Piranti Alfabet Perkasa.
78. PT Plus Ultra Abadi.
79. PT Pohon Dana Indonesia.
80. PT Progo Puncak Grup.
81. PT Kaswa Mitra Akasama.
82. PT Rezeki Bersama Teknologi.
83. PT Ringan Teknologi Indonesia.
84. PT Sahabat Mikro Fintek.
85. PT Satu Stop Finansial Solusi.
86. PT Sejahtera Sama Kita.
87. PT Simplesi Teknologi Indonesia.
88. PT Smartec Teknologi Indonesia.
89. PT Sol Mitra Fintech.
90. PT Solid Fintech Indonesia.
91. PT Solusi Teknologi Finansial.
92. PT Sampo Teknologi Indonesia.
93. PT Teknologi Merlin Sejahtera.
94. PT Toko Modal Mitra Usaha.
95. PT Tri Digifin.
96. PT Trust Teknologi Finansial.
97. PT Uangme Fintech Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





