Jakarta

Diplomat Muda Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban di Kamar Indekos

Titania Isnaenin | 9 Juli 2025, 21:43 WIB
Diplomat Muda Kemlu Ditemukan Tewas Terlilit Lakban di Kamar Indekos

 


AKURAT JAKARTA - Diplomat muda Kementerian Luar Negeri ditemukan meninggal dunia di kamar Indekosnya di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (8/7).

ASN berinisial ADP (39) diketahui meninggal dalam keadaan kepala terlilit oleh lakban.

Awalnya korban ditemukan oleh penjaga indekos pada Selasa sekitar pukul 08.30 WIB setelah mendapat telepon dari istri korban.

Baca Juga: Menag Sebut Pemerintah Arab Saudi Bakal Buka Peluang Jamaah Haji dan Umroh Lewat Jalur Laut

Menurut keterangan yang dihimpun oleh Detik.com, istri korban mencoba menghubungi ADP namun tak kunjung mendapat jawaban.

Penjaga kos kemudian pergi ke kamar korban dan membuka paksa kamar korban.

Nahas, ADP ditemukan tak bernyawa dengan kondisi terlilit lakban.

Baca Juga: Viral Pasangan Gay Bikin Gempar Netizen Usai Gelar Foto Prewedding dengan Adat Jawa

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha menyebut bahwa ADP merupakan diplomat muda yang berdedikasi dalam isu perlindungan WNI.

"Beliau adalah diplomat muda yang selama ini berdedikasi dalam isu-isu perlindungan WNI. Kami sangat berduka atas kepergian almarhum," ujarnya di DPR RI.

Lebih lanjut, Judha menambahkan bahwa pihaknya tengah melaporkan kasus terebut ke pihak kepolisian dan akan mendukung proses penyelidikan.

Baca Juga: Yusril Tanggapi Kepindahan Gibran ke Papua Usai Ditugaskan Prabowo: Tidak Mungkin Pindah Kantor

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian. Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail kasus, silakan dikonfirmasi ke aparat penegak hukum. Kami tidak ingin berspekulasi dan menunggu hasil penyelidikan resmi," tegas Judha.

Namun, hingga sampai saat ini, pihak kepolisian belum menemukan sebab mati dari ADP.

Bahkan pihaknya mengaku tidak menemukan adanya tanda kekerasan di tubuh korban maupun barang yang hilang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.