Jakarta

Buntut Surat Permohonan Pendampingan ke Eropa, KPK Buka Peluang Panggil Istri Menteri UMKM

Titania Isnaenin | 7 Juli 2025, 21:18 WIB
Buntut Surat Permohonan Pendampingan ke Eropa, KPK Buka Peluang Panggil Istri Menteri UMKM

 

AKURAT JAKARTA - Buntut surat permohonan pendampingan ke negara Eropa, Komisi Pemberantasan Korupsi buka peluang panggil istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen yang telah disampaikan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman pada 4 Juli 2025 lalu.

"Nanti kami lihat dulu ya," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/7).

Baca Juga: Donald Trump Ancam Berlakukan Tarif 10 Persen Bagi Anggota BRICS yang Anti Kebijakan Amerika, Termasuk Indonesia?

Tindakan ini diambil sebagai salah satu langkah untuk menghimbau para pejabat untuk menghindari dari potensi gratifikasi. 

"Ya itu tentu juga menjadi atensi KPK, karena memang KPK terus mengimbau kepada para pejabat publik, kepada para penyelenggara negara untuk menghindari potensi-potensi gratifikasi, potensi konflik kepentingan," katanya lagi.

 

Sebelumnya, Maman menyampaikan perihal surat yang mengatasnamakan istrinya itu ke KPK usai beredarnya surat berkop kementerian UMKM yang viral di media sosial.

Surat itu berisi permohonan dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI di Istanbul, untuk kegiatan istri Menteri UMKM selama 14 hari di Eropa.

Namun, Maman mengklarifikasi bahwa istrinya pergi ke Eropa untuk menemani sang anak lomba.

Baca Juga: Diduga Pakai Fasilitas Negara untuk Istri Saat ke Eropa, Menteri UMKM Maman Abdurrahman Bakal Klarifikasi Soal Isi Surat Tugas di KPK

Ia bahkan secara tegas memastikan dirinya tak memakai fasilitas dan uang negara.

Termasuk meminta pada jajarannya membuat surat demi kepentingan istrinya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.