Jakarta

Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Telan 11 Korban Tewas, Dilaporkan Ada 2 Perwira TNI

Ainun Kusumaningrum | 12 Mei 2025, 15:29 WIB
Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Telan 11 Korban Tewas, Dilaporkan Ada 2 Perwira TNI

AKURAT JAKARTA - Pemusnahan Amunisi Kedaluwarsa di Garut Telan 11 Korban Tewas, Dilaporkan Ada 2 Perwira TNI

Insiden tragis tersebut terjadi di lokasi pemusnahan amunisi kedaluwarsa, Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin pagi (12/5).

Dalam insiden tersebut, dilaporkan 11 korban tewas, termasuk diantaranya dua orang perwira TNI AD.

Baca Juga: Simulasi Kredit Mobil Bekas Toyota Kijang Innova Tipe G Tahun 2021, DP Rp25 Juta Segini Cicilannya Perbulan

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Hendra Rochmawan membenarkan kejadian itu saat dikonfirmasi wartawan.

Menurutnya, keterangan awal sejauh ini sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh Kodim 0611/Garut.

Dalam laporan itu disampaikan bahwa ledakan terjadi pada pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Tak Hanya Perpustakaan Milik Pemprov DKI, Gubernur Pramono Ingin Perpustakaan Nasional Juga Dibuka Sampai Malam

”Keterangan masih dari pasi intel Kodim Garut dan saat ini Kapolres Garut menuju Lokasi,” ujar Hendra.

Dia belum bisa merinci terkait insiden tersebut. Namun untuk jumlah korban sesuai dengan data atau keterangan dari Pasi Intel Kodim 0611/Garut.

Keterangan lebih lanjut bakal disampaikan setelah penanganan di lokasi kejadian tuntas.

”Update selanjutnya masih dikoordinasikan oleh kapolres Garut,” ungkapnya.

Dalam laporan awal yang beredar sampai ke awak media, sejauh ini ada 11 korban meninggal dunia.

Mereka terdiri atas Kolonel Cpl Antonius Hermawan, Mayor Cpl Anda Rohanda, Agus Bin Kasmin, Ipan Bin Obur, Anwar Bin Inon, Iyus Ibing Bin Inon, Iyus Rizal Bin Saepuloh, Toto, Dadang, Rustiawan, dan Endang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.