Buntut Dugaan Ijazah Palsu, Adik Ipar Jokowi Serahkan Bukti ke Bareskrim

AKURAT JAKARTA - Adik ipar Joko Widodo, Wahyudi Andrianto, muncul di hadapan publik dengan langkah yang mencuri perhatian.
Dalam kasus yang tengah hangat dibicarakan, Wahyudi mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa ijazah asli Jokowi.
Aksi ini dilakukan di tengah penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas dugaan pemalsuan ijazah yang menyeret nama mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Bantah Soal Tuduhan Ijazah Palsu: Itu Fitnah yang Kejam
Kehadiran Wahyudi ke Bareskrim Polri dilakukan pada Jumat pagi sekitar pukul 09.29 WIB.
Wahyudi tidak datang seorang diri, ia hadir bersama tim kuasa hukum Jokowi.
Ia mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak berwarna hitam, yang menjadi sorotan karena tampilannya yang cukup mencolok dan menarik perhatian.
Baca Juga: Dituduh Palsu, Jokowi Persilahkan Polisi untuk Periksa Ijazahnya Pakai Digital Forensik
Kehadirannya menjadi bagian penting dari langkah klarifikasi terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Yakup Hasibuan, selaku kuasa hukum Presiden Jokowi, menjelaskan bahwa kunjungan ke Bareskrim dilakukan atas permintaan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Permintaan itu terkait dengan dokumen-dokumen penting, termasuk ijazah asli Jokowi yang dibawa langsung oleh Wahyudi.
Baca Juga: Dinilai Berlarut-larut, Jokowi Laporkan Soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
“Karena dokumen sensitif, jadi diberikan kepada pihak yang dipercaya oleh Bapak Jokowi langsung untuk membawa dokumen itu,” ucap Yakub.
Yakup juga menegaskan bahwa ijazah yang diserahkan mencakup seluruh jenjang pendidikan Jokowi, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
Proses serah terima dilakukan secara langsung kepada penyidik sekitar pukul 09.40 WIB.
Baca Juga: Beredar Video Sidang Jokowi Dituntut Ratusan Triliun, Simak Kebenarannya
Dittipidum Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki laporan terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi.
Menurut Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, laporan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin oleh Eggy Sudjana.
Dalam surat tertanggal 9 Desember 2024, TPUA melaporkan dugaan bahwa ijazah S1 Jokowi bermasalah secara hukum.
Baca Juga: Penyidik Bareskrim Mabes Panggil Rocky Gerung Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi
Laporan itu didasarkan pada informasi dari publik dan media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Jokowi sebelumnya juga telah melaporkan balik tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Langkah ini menunjukkan bahwa Jokowi serius menanggapi tuduhan yang dianggap merusak reputasinya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





