Kecelakaan Maut Bus ALS Terguling di Padang Panjang, 12 Korban Tewas, Polisi Bangun Pos DVI dan Siapkan Tim Trauma hmHealing

AKURAT JAKARTA – Kecelakaan maut Bus ALS di Padang Panjang merenggut 12 korban tewas dan 23 luka-luka.
Kecelakaan maut tepatnya terjadi di depan Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa, (6/4/2025).
Kronologi kecelakaab kaut Bus ALS dengan nomor polisi B 7512 FGA rute Medan-Bekasi via Padang diduga mengalami rem blong saat menuruni jalan sebelum terminal.
Baca Juga: Proyek Pemasangan Meteran di Penjaringan Jakarta Utara Dinilai Tabrak Aturan
Dugaan sementara, jika rem tidak blong, bus hendak masuk ke terminal.
Karena rem blong, bus melewati terminal dan menabrak tembok di samping puskesmas.
Total korban dievakuasi berjumlah 35 orang. Sebanyak 12 orang meninggal dunia, tujuh laki-laki termasuk satu anak dan lima perempuan termasuk satu anak.
Sementara, 23 korban yang mengalami luka-luka, dengan rincian 17 laki-laki dan 6 perempuan.
Korban kecelakaan telah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Panjang.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang Iptu Jamalludin membenarkan kejadian tersebut.
“Kami telah melakukan olah TKP bersama Tim Ahli Analisis Kecelakaan (TAA) Polda Sumbar untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan ini. Jumlah penumpang belum bisa dipastikan,” ujarnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan sopir dan kernet bus untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.
Bantuan dari berbagai pihak termasuk SAR Padang, Damkar, BPBD, Satpol PP, Dishub, PMI, dan Brimob.
Polres Padang Panjang juga telah mendirikan pos DVI (Disaster Victim Identification) di RSUD serta menyiapkan tim trauma healing dari psikolog RSUD dan Polda untuk membantu korban.
Koordinasi dengan Jasa Raharja juga telah dilakukan untuk pengurusan asuransi korban.
Posko bersama penanganan kecelakaan telah didirikan di RSUD Padang Panjang untuk memudahkan koordinasi penanganan korban dan keluarga. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






