Asyik Bercumbu dengan Pacar Saat Nyetir Mobil, Mahasiswa di Sleman Ini Tak Sadar Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

AKURAT JAKARTA - Seorang mahasiswa di Sleman, Yogyakarta, inisial MAT ini bertindak sangat konyol.
Bagaimana tidak, dia nekat bercumbu dengan pacarnya inisial N, saat sedang mengendarai mobil Xpander.
Di dalam mobil, keduanya melakukan aktivitas seksual berupa oral seks. Padahal, MAT sedang menyetir mobil yang melaju di Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara Sleman.
Akibat keasyikan dioral seks oleh teman wanitanya, MAT sampai tak sadar telah menabrak pejalan kaki, Santoso (45), hingga tewas.
MAT juga mengaku, saat kejadian itu dirinya habis minum minuman keras (miras).
"Kita abis minum alcohol. Terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Sebelum flyover, si N ini buka resleting saya," kata MAT saat dirilis polisi di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024) kemarin.
Saking asyiknya menikmati oral seks, MAT mengaku tidak menyadari telah menabrak seseorang.
Dia berpikir, hanya menabrak trotoar. Karena itu, dia tidak berhenti untuk mengecek kondisi korban. Dia terus melaju ke arah timur.
"Nggak sadar kalau nabrak orang. Di pikiran saya itu nabrak trotoar," ucapnya.
Diketahui, peristiwa laka lantas tersebut terjadi di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, DIY, pada Kamis (14/11/2024) dini hari.
Kini, MAT telah ditangkap oleh jajaran Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jarang Orang Tahu! Apa Itu Daun Sambiloto yang Bisa Bantu Atasi Banyak Penyakit
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menuturkan bahwa terungkapnya peristiwa ini berawal dari penemuan jenazah di Jalan Padjajaran, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa, korban yang teridentifikasi sebagai Santoso (45), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang serta kaki.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Petunjuk kemudian mengarahkan petugas kepada sosok MAT. Berdasarkan bukti-bukti terkumpul, MAT ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/11/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi BG 1759 YF beserta surat-suratnya.
MAT bakal dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.
Selain itu, MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Dalam kasus ini, MAT terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 75 juta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026



