Jakarta

Asyik Bercumbu dengan Pacar Saat Nyetir Mobil, Mahasiswa di Sleman Ini Tak Sadar Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Sastra Yudha | 17 November 2024, 11:22 WIB
Asyik Bercumbu dengan Pacar Saat Nyetir Mobil, Mahasiswa di Sleman Ini Tak Sadar Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

AKURAT JAKARTA - Seorang mahasiswa di Sleman, Yogyakarta, inisial MAT ini bertindak sangat konyol.

Bagaimana tidak, dia nekat bercumbu dengan pacarnya inisial N, saat sedang mengendarai mobil Xpander.

Di dalam mobil, keduanya melakukan aktivitas seksual berupa oral seks. Padahal, MAT sedang menyetir mobil yang melaju di Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara Sleman.

Akibat keasyikan dioral seks oleh teman wanitanya, MAT sampai tak sadar telah menabrak pejalan kaki, Santoso (45), hingga tewas.

Baca Juga: Makin Bikin Resah! Selain Makam Jadi Ladang Syirik, Sosok Nia Kurnia Sari Bakal Diangkat Film Hingga Pembangunan Tugu Prasasti di Lokasi Kejadian

MAT juga mengaku, saat kejadian itu dirinya habis minum minuman keras (miras).

"Kita abis minum alcohol. Terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Sebelum flyover, si N ini buka resleting saya," kata MAT saat dirilis polisi di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024) kemarin.

Saking asyiknya menikmati oral seks, MAT mengaku tidak menyadari telah menabrak seseorang.

Dia berpikir, hanya menabrak trotoar. Karena itu, dia tidak berhenti untuk mengecek kondisi korban. Dia terus melaju ke arah timur.

"Nggak sadar kalau nabrak orang. Di pikiran saya itu nabrak trotoar," ucapnya.

Diketahui, peristiwa laka lantas tersebut terjadi di Jalan Padjajaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, DIY, pada Kamis (14/11/2024) dini hari.

Kini, MAT telah ditangkap oleh jajaran Polresta Sleman dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jarang Orang Tahu! Apa Itu Daun Sambiloto yang Bisa Bantu Atasi Banyak Penyakit

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menuturkan bahwa terungkapnya peristiwa ini berawal dari penemuan jenazah di Jalan Padjajaran, Kamis sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah diperiksa, korban yang teridentifikasi sebagai Santoso (45), warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Korban mengalami luka pada bagian kepala belakang serta kaki.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Petunjuk kemudian mengarahkan petugas kepada sosok MAT. Berdasarkan bukti-bukti terkumpul, MAT ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/11/2024).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna silver dengan nomor polisi BG 1759 YF beserta surat-suratnya.

MAT bakal dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang.

Baca Juga: Viral Seorang Influencer Tiongkok Makan Pakan Babi dan Klaim sebagai Makanan Termurah yang Lebih Sehat dari Makanan Cepat Saji, Tuai Kritik Tajam

Selain itu, MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ lantaran diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban.

Dalam kasus ini, MAT terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 75 juta. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.