Viral, Video Mesum Dua Pelajar di Demak yang Bersetubuh di Ruang Kelas Beredar, Polisi Kini Periksa 9 Saksi

AKURAT JAKARTA - Beredar di media sosial, dua pelajar sekolah bersetubuh di ruang kelas di Demak, Jawa Tengah.
Kejadian mesum tersebut terjadi di desa Cabean, Demak yang melibatkan dua pelajar dibawah umur yang terjadi pada Minggu, (22/9).
Dua pelajar RH (16) siswa SMA dan ML siswi SMP (14) melakukan perbuatan tersebut saat sedang ada acara pengajian di masjid.
Baca Juga: Viral, Pria Maksa Tarik Uang 100 Juta di Bank Padahal Tak Punya ATM Dan Tabungan
Bersama 9 temannya, RH dan ML membobol paksa ruang kelas gedung Sekolah Dasar untuk melancarkan aksinya tersebut ditemani 9 teman lainnya.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat RH, pelaku laki-laki meminta temannya untuk memastikan jika tidak ada orang yang mendekat.
Sementara teman yang lain terlihat menonton aksi mesum dua pelajar, bahkan merekamnya dengan ponsel.
Baca Juga: Makin Ancur! Dua Pelajar Bersetubuh di Ruang Kelas, Direkam dan Disaksikan 9 Temannya
Diketahui semua yang terlibat dalam aksi persetubuhan tersebut adalah anak dibawah usia 15 tahun.
Salah satu pelajar bahkan menggunakan alat penerangan untuk menyorot bagian sensitif pelajar yang sedang berhubungan intim.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyebut orang tua ML, alias pelaku perempuan segera melaporkan kejadian tersebut saat video anaknya viral di jejaring WhatsApp.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik telah memeriksa 9 teman pelaku yang ikut menyaksikan aksi persetubuhan ML dan RH.
Dari hasil keterangan pelaku, RH, mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan pada ML sebanyak 7 kali di lokasi yang berbeda.
Atas perbuatannya, RH mendapat jeratan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
RH kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak dan dikenakan hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









