Toni Tamsil Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Dipenjara 3 Tahun dan Denda Rp5 Ribu

AKURAT JAKARTA - Toni Tamsil terdakwa perintangan penyidikan kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun, itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp5000 perak.
Ia mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan JPU atau Jaksa Penuntut Umum yang awalnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan oleh hakim pada 29 Agustus 2024 yang membeberkan bukti terdakwa telah melanggar pasal 21 UU Tipikor.
"Menyatakan Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi," bunyi putusan Hakim mengutip dari situs PN Pangkalpinang, Selasa (3/9).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," lanjut bunyi putusan Hakim.
Sementara itu, majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengatakan bahwa terdakwa dibebankan untuk membayar denda perkara kepada Toni sebesar Rp5000.
Adapun Toni Tamsil diduga juga ikut menyembunyikan kasus korupsi timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, Helena Lim dan Tamron alias Aon.
Korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun tersebut berusaha dihalangi oleh terdakwa Toni alias Akhii.
Toni Tamsil sebagai terdakwa perintangan penyidikan disebut berusaha menyembunyikan bukti korupsi dan memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh Tamron alias Aon yang merupakan kakak kandungnya.
Saat menjadi saksi, Toni menyebut tak tahu menahu tentang pekerjaan kakaknya itu.
Padahal, Toni merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah milik Aon.
Aon yang kini menjadi salah satu tersangka kasus timah Rp300 triliun itu setidaknya menerima keuntungan Rp 3,6 triliun.
Sementara itu terkait barang bukti berupa data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan kasus timah disebembunyikannya di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumahnya dalam waktu yang lama.
Mengetahui rumah dan tokonya akan digeledah, Toni memutuskan untuk menggembok rumahnya, mematikan telpon seluler dan pergi mengungsi ke rumah temannya bernama Jauhari.
Tak hanya mematikan HP nya, Toni Tamsil bahkan merusak HPnya agar bukti elektronik tidak dapat diakses.
Hingga kemudian Hp yang rusak itu diserahkan kepada penyidik dan nihil bukti yang dapat membuat terang kasus korupsi timah Rp300 triliun tersebut.
Lebih lanjut, terkait putusan tiga tahun penjara terhadap Toni Tamsil, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan untuk menentukan langkah selanjutnya.
"JPU (jaksa penuntut umum) masih menggunakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut dalam waktu tujuh hari setelah putusan menurut hukum acara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dikutip dari ANTARA, Selasa (3/9) .(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









