Jakarta

Belasan Juru Parkir Liar di Minimarket Jaktim dan Jakbar Terjaring Penertiban, Ini Bentuk Sanksi yang Diberikan

Ani Nur Iqrimah | 15 Mei 2024, 20:02 WIB
Belasan Juru Parkir Liar di Minimarket Jaktim dan Jakbar Terjaring Penertiban, Ini Bentuk Sanksi yang Diberikan

AKURAT JAKARTA - Belasan juru parkir (Jukir) liar terjaring penertiban yang dilakukan tim gabungan unsur Wali Kota di lima wilayah di Provinsi DKI Jakarta.

Dimana sebanyak 8 jukir liar ditertibkan petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) dan Satpol PP Jakarta Barat.

Sementara tujuh lainnya ditertibkan oleh tim gabungan Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satpol PP, Garnisun, POM TNI, Kepolisian, UP Parkir, Sudin Sosial dan unsur terkait lainnya.

Baca Juga: Cuma 4 Jam dari Jakarta! Ini 3 Rute Rekomendasi yang Bisa Dilalui untuk Menuju ke Geopark Ciletuh

Penertiban dilakukan menindaklanjuti maraknya laporan masyarakat serta dalam rangka menegakkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kasi Operasi Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrizal mengatakan, delapan jukir liar tersebut ditertibkan dari kawasan Taman Semanan Indah (TSI), Jalan Utama Kembangan Raya (depan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat) dan Pasar Puri.

“Penertiban Jukir liar dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat serta penegakkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah DKI Jakarta,” ujar Afandi.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta: Kegiatan Perpisahan di Luar Sekolah Harus Melalui Beberapa Tahapan dan Monitoring

Dikatakan Afandi, penertiban Jukir liar tersebut dilakukan karena tidak memiliki surat resmi sebagai Jukir serta mematok tarif parkir.

"Selanjutnya Jukir liar tersebut akan diberikan pembinaan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya," tandasnya.

Sementara Kepala Seksi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan, tujuh jukir liar terjaring saat 60 petugas gabungan melakukan penyisiran ke sembilan gerai minimarket yang tersebar di wilayah Kecamatan Pulogadung, Matraman, Jatinegara dan Kecamatan Kramat Jati.

Baca Juga: HOREE! Kewajiban UMKM dan Pedagang Kaki Lima Memiliki Sertifikat Halal Ditunda hingga Tahun 2026, Begini Alasan Pak Menteri

"Dari hasil pendataan, diketahui Jukir tersebut liar. Karena tidak memiliki identitas, seragam maupun izin," ujar Riki.

Menurut Riki, untuk tahap sosialisasi ini petugas gabungan hanya melakukan pendataan dan pembinaan, serta meminta oknum jukir liar membuat surat pernyataan agar tidak melakukan praktik parkir liar.

"Jika masih melanggar akan diberikan tindakan tegas," tukasnya.

Baca Juga: 4 Fakta Geopark Ciletuh, Satu dari 10 UNESCO Global Geopark Indonesia yang Mendunia: Cuma Berjarak 4 Jam dari Jakarta!

Kasatpel Parkir Jakarta Timur, Jeneral Damanik menambahkan, giat pendataan dan pembinaan jukir liar ini dilakuakn secara pesuasif dan humanis sesuai instruksi Pj Gubernur dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Ini untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.