Klarifikasi! PT Unilever Tidak Terafiliasi atau Mendukung Salah Satu Negara yang Terlibat dalam Konflik Israel-Palestina

AKURAT JAKARTA - Beberapa waktu lalu ramai pemberitaan mengenai seruan boikot terhadap produk-produk yang diduga terafiliasi atau pro Israel.
Terkait hal tersebut, PT Unilever Indonesia, Tbk. melalui kuasa hukumnya ADAMS & CO, Counsellors-at-Law menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang dimuat oleh Jakarta.Akurat.co.
Disebutkan bahwa klarifikasi atau hak jawab disampaikan untuk menindaklanjuti Surat dari Dewan Pers Nomor 1711/DP/K/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023, yang intinya bahwa kuasa hukum PT. Unilever Indonesia, Tbk. menerima Rekomendasi dari Dewan Pers untuk mengirimkan Hak Jawab kepada PT. Akurat Sentra Media, sebagai pihak Teradu.
Hak Jawab disampaikan sebagai sikap keberatan atas berita yang dimuat dan telah ditayangkan dalam laman: https://jakarta.akurat.co/bale-warga/1313299129/wajib- tahu-ini-daftar-lengkap-produk-alternatif-kebutuhan-harian-pengganti-produk-boikot- israel-yang-diharamkan-mui, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemberitaan Teradu adalah tidak benar dengan memuat berita produk- produk Pengadu yang dinyatakan terafiliasi atau mendukung salah satu negara yang terlibat dalam konflik Israel-Palestina dan tidak pernah melalui proses klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu kepada Pengadu, dalam hal ini PT Unilever Indonesia, Tbk.
2. Bahwa Pemberitaan Teradu mengandung konten-konten negatif, berita bohong atau hoaks tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Pengadu dan menyebabkan timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat.
3. Bahwa Pemberitaan menyangkut produk-produk Pengadu terkait Konflik Israel- Palestina adalah Hoaks sebagaimana telah dinyatakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo.go.id) yang dimuat dalam https://cekhoaks.aduankonten.id/view/11270 tanggal 6 Desember 2023.
4. Bahwa Pemberitaan Teradu jelas-jelas Melanggar Pasal 1, Pasal 3 dan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik: "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik: "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik: "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul"
5. Bahwa karena Pemberitaan Teradu yang telah dijelaskan diatas telah melanggar Kode Etik Jurnalistik maka Pengadu meminta Teradu untuk segera memuat Hak Jawab Pemberitaan sebagaimana Pengadu sampaikan pada Surat ini agar menghindari munculnya misinformasi, penyalahgunaan informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, dan tidak membangun opini yang mengakibatkan tercemarnya nama baik Pengadu.
Atas dasar itu, kami PT. Akurat Sentra Media penerbit portal: jakarta.akurat.co, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada PT. Unilever Indonesia, Tbk. masyarakat umum, dan semua pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan di atas.
Semoga hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi kami di kemudian hari, agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menyampaikan atau memuat berita yang hanya bersumber dari media sosial. Terima kasih. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






