Jakarta

MUI Sarankan Boikot Produk Israel,  Ada Teknologi, Restoran hingga Makanan

Fadhil Dhuha Rizqullah | 14 November 2023, 12:11 WIB
MUI Sarankan Boikot Produk Israel,  Ada Teknologi, Restoran hingga Makanan

AKURAT JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sarankan boikot produk yang berkaitan dengan agresi Israel ke Palestina.

Setelah ramai seruan untuk boikot produk Israel karena diduga  turut andil dalam dukungan serangan ke Palestina.

MUI pun benar-benar telah mengeluarkan fatwa haram. Fatwa MUI tentang mengharamkan dukungan pada Israel atas serangannya ke Palestina.

Baca Juga: Siapa Itu Syekh Yassin yang Ramal Israel Bakal Hancur di Tahun 2027, Videonya 25 Tahun Silam Kembali Viral di Medsos

Itu tertuang dalam fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina.

Dalam MUI fatwa Nomor 83 Tahun 2023, menegaskan:

1. Dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dari agresi Israel adalah wajib hukumnya.

2. MUI mendorong umat Islam untuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah demi perjuangan rakyat Palestina.

Baca Juga: JANGAN LEWATKAN Konser Gratis Iwan Fals pada 25 November 2023, Catat Lokasinya di Sini

3. Dana zakat dapat didistribusikan ke Palestina dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak.

4. Agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel, baik langsung maupun tidak langsung, hukumnya haram.

Oleh karena itu, MUI merekomendasikan Umat Islam diminta untuk menghindari produk terafiliasi dengan Israel serta mendukung gerakan BDS.

Baca Juga: Hari Pertama POMNAS 2023, Atlet Taekwondo DKI Jakarta Sabet 4 Medali

Adapun target Boikot BDS seperti perusahaan utama seperti HP, Siemens, Puma, SodaStream, Ahava, dan Sabra, serta memberikan tekanan pada McDonald's, Pizza Hut, Starbucks, Domino's Pizza, Burger King, dan Papa John's.

Fatwa ini mencerminkan sikap tegas MUI dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengambil langkah konkret untuk mengecam agresi Israel.(*) 


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.