Lulusan Baru Wajib Tahu, UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru Larang Perusahaan Tahan Ijazah

AKURAT JAKARTA - Bagi pencari kerja, proses mendapatkan pekerjaan bukan hanya soal lolos seleksi.
Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan sejak tahap melamar, termasuk dokumen yang diminta perusahaan dan persyaratan dalam lowongan kerja.
Kini, perlindungan terhadap pencari kerja diperkuat melalui Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan (UU Pelindungan Ketenagakerjaan) yang baru disahkan.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah larangan perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan ketentuan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” kata Yassierli.
Ketentuan ini menjadi penting bagi pencari kerja, terutama lulusan baru SMA/SMK, D3, hingga S1 yang sedang memasuki dunia kerja.
Ijazah bukan alat untuk mengikat pekerja
Praktik meminta atau menahan ijazah selama bekerja sebelumnya menjadi salah satu persoalan yang dihadapi sebagian pencari kerja.
Dengan aturan baru tersebut, perusahaan tidak lagi dapat menjadikan ijazah atau dokumen pribadi sebagai alat untuk mengikat pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan.
Padahal, larangan penahanan ijazah sebenarnya sudah pernah disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Masuknya ketentuan tersebut dalam UU memberikan posisi hukum yang lebih kuat bagi perlindungan pencari kerja.
Namun, perlindungan baru tidak berhenti pada persoalan ijazah.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mempertegas prinsip nondiskriminasi sejak seseorang mencari pekerjaan.
Syarat lowongan kerja juga tak boleh sembarangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



