Guru PPPK Paruh Waktu Harap Tenang, Peralihan ke Penuh Waktu Tak Perlu Tes Ulang

AKURAT JAKARTA - Informasi mengenai adanya tes ulang untuk guru PPPK paruh waktu yang akan beralih menjadi penuh waktu sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan pendidik.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini memastikan kabar tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes atau seleksi ulang untuk mendapatkan status penuh waktu.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah Nunuk menerima banyak pertanyaan dari guru melalui pesan WhatsApp maupun kolom komentar media sosialnya.
"Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya," ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurut Nunuk, mekanisme yang berlaku merupakan peralihan status, bukan proses penerimaan atau seleksi PPPK baru.
Tak perlu mengulang proses seleksi
Kepastian mengenai mekanisme tersebut merujuk pada kesepakatan pemerintah bersama DPR RI yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 2026.
"Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes," tegas Nunuk.
Dengan demikian, guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu tidak perlu kembali mengikuti rangkaian seleksi untuk mendapatkan status penuh waktu.
Baca Juga: Sebanyak 26 Kampus AS Jadi Mitra Beasiswa Garuda, Daftarnya Masih Bisa Bertambah
Pemerintah memiliki alasan untuk tidak menerapkan tes lanjutan.
Guru yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu sebelumnya telah menjalani tahapan seleksi resmi.
"Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK (penuh waktu)," jelas Nunuk.
Artinya, isu mengenai tes ulang menjadi penting untuk diluruskan karena dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru yang sedang menunggu perubahan status tersebut.
Berlaku mulai Januari 2027
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







