Mulai 2027, Gaji PPPK Daerah Bakal Ditanggung Pusat, Rp31,1 Triliun Disiapkan

AKURAT JAKARTA - Rencana pemerintah mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 membawa perubahan yang bukan hanya berkaitan dengan status kepegawaian.
Ada perubahan lain yang tak kalah penting, yakni siapa yang akan menanggung pembiayaan mereka.
Mantan menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI pada Senin (14/9/2026), pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31,1 triliun untuk membiayai PPPK paruh waktu yang akan menjadi penuh waktu.
Pemerintah juga membuka kemungkinan anggaran tersebut bertambah sesuai kebutuhan program.
Dalam skema yang disampaikan tersebut, PPPK paruh waktu di daerah direncanakan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027.
Setelah perubahan itu, pembiayaannya akan ditanggung pemerintah pusat.
"Jadi ada program di tahun depan, awal Januari 2027, semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Paruh Waktu di daerah akan menjadi PPPK Penuh Waktu, dan dibayar oleh Pemerintah Pusat," ujar Purbaya.
Perubahan ini membuat persoalan PPPK tidak hanya berkaitan dengan kepastian status kerja.
Pola pembiayaannya juga ikut bergeser dari daerah ke pusat.
Selama ini, pembiayaan PPPK daerah masih berkaitan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Viral Pungli dan Temuan Botol Miras di RPTRA Kalijodo, Begini Penjelasan Satpol PP DKI
Dengan adanya rencana pengalihan tersebut, pemerintah pusat akan mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan aparatur tersebut.
Pemerintah juga menyiapkan skema untuk PPPK daerah yang saat ini sudah berstatus PPPK penuh waktu tetapi gajinya masih dibayarkan pemerintah daerah.
Pengalihan pembiayaan kepada pemerintah pusat direncanakan dilakukan secara bertahap dalam tiga tahun ke depan.
Dari sisi pemerintah daerah, perubahan pembiayaan ini berkaitan dengan ruang fiskal dalam APBD.
Ketika sebagian beban pembayaran pegawai beralih ke pemerintah pusat, anggaran daerah tidak lagi harus menanggung seluruh kebutuhan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






