Jakarta

Tak Perlu Lagi Menunggu Berkas Berpindah Meja, Ini Alur Mutasi ASN Lewat Aplikasi i-Mutasi

Anggerhana Denni Rahmawati | 12 September 2026, 18:15 WIB
Tak Perlu Lagi Menunggu Berkas Berpindah Meja, Ini Alur Mutasi ASN Lewat Aplikasi i-Mutasi
Mutasi ASN kini lewat 5 tahapan menggunakan i-Mutasi. - ANTARA

AKURAT JAKARTA - Pengurusan mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini identik dengan proses administrasi yang panjang.

Berkas harus disiapkan, dikirim, diverifikasi, hingga menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang.

Kini, pola tersebut mulai berubah dengan hadirnya aplikasi i-Mutasi.

Sistem ini membuat proses pengurusan mutasi dilakukan secara digital melalui alur yang lebih terstruktur.

Perubahan paling terasa bukan hanya karena dokumen tidak lagi harus dikirim secara fisik.

Setiap tahapan juga tercatat dalam sistem sehingga perjalanan berkas dapat dipantau dengan lebih jelas.

Lima Tahap yang Menentukan Mutasi ASN

Dalam i-Mutasi, proses dimulai dari pengajuan.

Instansi pengusul memasukkan permohonan sekaligus mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan.

Berkas kemudian masuk ke tahap verifikasi.

Baca Juga: Sempat Takut Dikucilkan karena Hindu, Naya Justru Dibantu Belajar Islam di UIN Jakarta

Pada tahap ini, kelengkapan dan keabsahan dokumen diperiksa oleh tim atau pejabat kepegawaian yang berwenang.

Jika persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, proses berlanjut ke tahap persetujuan.

Keputusan diberikan oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya.

Tahap berikutnya adalah penetapan.

Pada bagian ini, BKN atau instansi terkait menerbitkan keputusan teknis mengenai mutasi pegawai.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.