Jakarta

Dua Warga Gugat TikTok dan Tokopedia Rp1,2 Triliun, 4 Lembaga Negara Ikut Diseret

Anggerhana Denni Rahmawati | 31 Agustus 2026, 12:15 WIB
Dua Warga Gugat TikTok dan Tokopedia Rp1,2 Triliun, 4 Lembaga Negara Ikut Diseret
TikTok dan Tokopedia hadapi gugatan Rp1,2 triliun.

AKURAT JAKARTA - Gugatan perwakilan kelompok atau class action senilai Rp1,2 triliun terhadap TikTok Pte. Ltd. dan PT Tokopedia memasuki proses awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, perkara ini tidak hanya melibatkan dua perusahaan teknologi tersebut.

Ada empat instansi negara yang turut dicantumkan dalam gugatan.

Keberadaan sejumlah lembaga pemerintah dalam perkara ini membuat kasus tersebut menjadi perhatian, terutama karena nilai sengketa yang diajukan mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.

Berdasarkan penelusuran redaksi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1025/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL per Senin, 24 Agustus 2026.

Dua warga, M Nurul Anwar dan Ari Rahmad Afandi, tercatat sebagai pihak penggugat.

Keduanya menunjuk Hefi Irawan sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

TikTok Pte. Ltd. dan PT Tokopedia menjadi pihak tergugat.

Namun, gugatan juga mencantumkan empat pihak lain sebagai turut tergugat, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), Komisi VII DPR RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Presiden Republik Indonesia.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya memperhadapkan penggugat dengan perusahaan pengelola platform digital, tetapi juga membawa sejumlah institusi negara ke dalam perkara yang kini diproses di pengadilan.

Baca Juga: Sering Menunda Sarapan Berisiko Tingkatkan Risiko Kematian Dini Hingga 29 Persen? Begini Penjelasannya

Nilai gugatan yang diajukan pun tidak kecil. Angkanya tercatat mencapai Rp1.212.856.398.800, atau sekitar Rp1,2 triliun.

Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam perkara ini.

Namun, untuk mengetahui secara lebih rinci tuntutan yang diajukan penggugat, publik masih harus menunggu karena rincian petitum gugatan belum ditampilkan dalam sistem SIPP PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, dokumen surat gugatan diketahui telah ditandatangani pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan awal.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.