Jakarta

Resmi! Aturan Baru Pertalite dan Solar 50 Liter/Hari Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Pengecualiannya

M Rahman Akurat | 1 April 2026, 11:19 WIB
Resmi! Aturan Baru Pertalite dan Solar 50 Liter/Hari Berlaku Mulai Hari Ini, Cek Pengecualiannya
Ilustrasi - SPBU pengisian BBM

AKURAT JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan skema pengetatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai Rabu (1/4/2026).

Dalam aturan terbaru ini, kendaraan pribadi kini dibatasi hanya boleh mengisi maksimal 50 liter per hari melalui sistem digital barcode MyPertamina.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya penghematan energi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global yang berdampak pada rantai pasok energi dunia.

Baca Juga: Soal Aturan Turunan PP Tunas, Legislator Golkar Farah Savira Nilai Belum Perlu, Tekankan Penguatan Sosialisasi dan Edukasi

Batasan 50 Liter untuk Kendaraan Pribadi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.

"Pemerintah melakukan pengaturan pembelian dengan batas wajar 50 liter per kendaraan menggunakan barcode. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring di Jakarta.

Setiap pemilik kendaraan pribadi wajib menunjukkan barcode MyPertamina saat melakukan pengisian di SPBU untuk memverifikasi kuota harian mereka.

Baca Juga: Zaki Iskandar Dorong Hidupkan Kembali Indonesia Cup demi Regenerasi Pemain

Daftar Kendaraan yang Bebas Aturan Pembatasan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi kendaraan yang tidak terdampak aturan 50 liter ini.

Kendaraan dengan operasional tinggi tetap mendapatkan alokasi sesuai kebutuhan. Beberapa kategori yang bebas dari batas 50 liter antara lain: Truk pengangkut barang atau logistik, angkutan umum seperti angkot/Elf, dan Bus penumpang.

"Standar konsumsi mereka pasti lebih dari itu dan pemerintah menjamin kebutuhannya," jelas Bahlil.

Namun, untuk kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga truk pengangkut sampah, pemerintah tetap memberlakukan batas maksimal 50 liter per hari guna menjaga efisiensi tanggap darurat.

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Fundamental Ekonomi Kokoh, Stok BBM Nasional Aman

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Meski ada pengetatan distribusi, Bahlil meminta masyarakat tidak panik atau melakukan panic buying.

Ia menegaskan bahwa stok energi nasional saat ini berada di atas standar minimum. Cadangan untuk Solar, Pertalite, Avtur, hingga LPG dipastikan dalam posisi sangat aman untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Masyarakat tidak perlu khawatir soal kelangkaan. Atas arahan Bapak Presiden, cadangan BBM kita semua aman dan melampaui batas minimal, meskipun tensi geopolitik dunia belum menentu," tutupnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.