Jakarta

Tok! Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Akunnya Akan Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026

M Rahman Akurat | 9 Maret 2026, 08:05 WIB
Tok! Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Medsos, Akunnya Akan Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026
Menteri Komdigi, Meutya Hafid

AKURAT JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda di ruang siber.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan monumental ini mengatur penundaan akses atau larangan penggunaan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Baca Juga: Kejutan FIFA Series 2026: Elkan Baggott & Ezra Walian Masuk Daftar 41 Pemain Timnas Indonesia Pilihan John Herdman, Ini Daftar Lengkapnya

Implementasi kebijakan ini akan dimulai secara serentak pada 28 Maret 2026. Pemerintah akan melakukan penonaktifan akun milik anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Beberapa platform besar yang masuk dalam daftar ini antara lain: YouTube & TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X atau dahulu Twitter, dan Bigo Live.

"Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya Hafid dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Meutya menegaskan bahwa langkah ekstrem ini diambil karena anak-anak Indonesia saat ini berada dalam kondisi "darurat digital".

Baca Juga: Toyota Rush G MT 2026 Siap Gebrak Kelas SUV Menengah dengan Sasis Kokoh dan AC Double Blower, Lebih Tahan untuk Aktivitas Harian di Indonesia

Algoritma platform global dinilai terlalu kuat untuk dihadapi anak-anak maupun orang tua sendirian.

"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyber bullying), penipuan online, hingga masalah adiksi atau kecanduan digital," tegas Meutya.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan agar teknologi kembali pada fungsinya untuk memanusiakan manusia, bukan justru "menumbalkan" masa kecil anak-anak demi trafik platform.

Dengan berlakunya aturan ini, Indonesia mencatatkan sejarah sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang berani menerapkan batasan usia ketat untuk akses media sosial.

Meutya mengakui bahwa masa transisi ini mungkin akan memicu pro dan kontra serta ketidaknyamanan bagi para orang tua dan anak.

Namun, Komdigi berkomitmen melakukan penonaktifan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi regulasi yang ada.

Baca Juga: Tips Merawat Kulit Saat Mudik Agar Tetap Sehat, Jangan Sampai Kamu Abaikan!

"Kami sadar ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak mungkin mengeluh, orang tua mungkin bingung. Tapi ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.