Lolos dari Sanksi Etik DPR, MKD Nyatakan Uya Kuya Korban Berita Bohong

AKURAT AKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan final terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama alias Uya Kuya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa politisi yang dikenal sebagai host tersebut justru merupakan korban dari penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta.
Kontroversi yang sempat memicu kemarahan publik dan mengakibatkan penjarahan rumah Uya Kuya dipicu oleh video-video joget di berbagai lokasi.
MKD memastikan bahwa konten tersebut tidak memiliki kaitan dengan isu kenaikan gaji DPR seperti yang disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Nama Baik Harus Dipulihkan
Meskipun Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah, MKD berpendapat bahwa ia seharusnya lebih proaktif dalam menyampaikan klarifikasi segera setelah video-video tersebut mulai dipelintir menjadi berita bohong.
Namun, Imron Amin menambahkan bahwa sebagai konsekuensi dari putusan ini, nama baik dan kedudukan Uya Kuya di DPR RI harus dipulihkan.
"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," ujarnya.
Tiga Anggota Lain Tetap Nonaktif
Dalam putusan yang ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari yang sama, nasib para anggota DPR RI lainnya yang menjadi teradu bervariasi.
Diantaranya lolos dari pelanggaran Uya Kuya dan Adies Kadir yang dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Sementara yang dinyatakan melanggar: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu sanksi yang berbeda-beda.
Putusan MKD ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026



