Jakarta

Lolos dari Sanksi Etik DPR, MKD Nyatakan Uya Kuya Korban Berita Bohong

Titania Isnaenin | 5 November 2025, 21:28 WIB
Lolos dari Sanksi Etik DPR, MKD Nyatakan Uya Kuya Korban Berita Bohong

 

AKURAT AKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan final terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama alias Uya Kuya.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa politisi yang dikenal sebagai host tersebut justru merupakan korban dari penyebaran berita bohong atau hoaks.

Baca Juga: Legislator Golkar Pastikan Sekolah di Bawah Kemenag Masuk Penambahan Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan

"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta.

Kontroversi yang sempat memicu kemarahan publik dan mengakibatkan penjarahan rumah Uya Kuya dipicu oleh video-video joget di berbagai lokasi.

MKD memastikan bahwa konten tersebut tidak memiliki kaitan dengan isu kenaikan gaji DPR seperti yang disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Nama Baik Harus Dipulihkan

Meskipun Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah, MKD berpendapat bahwa ia seharusnya lebih proaktif dalam menyampaikan klarifikasi segera setelah video-video tersebut mulai dipelintir menjadi berita bohong.

Namun, Imron Amin menambahkan bahwa sebagai konsekuensi dari putusan ini, nama baik dan kedudukan Uya Kuya di DPR RI harus dipulihkan.

"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," ujarnya.

Baca Juga: ASN Termasuk 15 Golongan Gratis Naik Transportasi Umum, Gubernur Pramono: Karna Tak Semua Gajinya Besar

Tiga Anggota Lain Tetap Nonaktif

Dalam putusan yang ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari yang sama, nasib para anggota DPR RI lainnya yang menjadi teradu bervariasi.

Diantaranya lolos dari pelanggaran Uya Kuya dan Adies Kadir yang dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Sementara yang dinyatakan melanggar: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu sanksi yang berbeda-beda.

Putusan MKD ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.