Lolos dari Sanksi Etik DPR, MKD Nyatakan Uya Kuya Korban Berita Bohong

AKURAT AKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan final terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama alias Uya Kuya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menegaskan bahwa politisi yang dikenal sebagai host tersebut justru merupakan korban dari penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong," kata Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta.
Kontroversi yang sempat memicu kemarahan publik dan mengakibatkan penjarahan rumah Uya Kuya dipicu oleh video-video joget di berbagai lokasi.
MKD memastikan bahwa konten tersebut tidak memiliki kaitan dengan isu kenaikan gaji DPR seperti yang disebarkan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Nama Baik Harus Dipulihkan
Meskipun Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah, MKD berpendapat bahwa ia seharusnya lebih proaktif dalam menyampaikan klarifikasi segera setelah video-video tersebut mulai dipelintir menjadi berita bohong.
Namun, Imron Amin menambahkan bahwa sebagai konsekuensi dari putusan ini, nama baik dan kedudukan Uya Kuya di DPR RI harus dipulihkan.
"Bahwa karena itu tuh nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan dan juga kedudukannya di DPR RI sebagai Anggota DPR RI," ujarnya.
Tiga Anggota Lain Tetap Nonaktif
Dalam putusan yang ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari yang sama, nasib para anggota DPR RI lainnya yang menjadi teradu bervariasi.
Diantaranya lolos dari pelanggaran Uya Kuya dan Adies Kadir yang dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Sementara yang dinyatakan melanggar: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan tetap dinyatakan nonaktif dari DPR RI dengan kurun waktu sanksi yang berbeda-beda.
Putusan MKD ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



