Diduga Pakai Fasilitas Negara untuk Istri Saat ke Eropa, Menteri UMKM Maman Abdurrahman Bakal Klarifikasi Soal Isi Surat Tugas di KPK

AKURAT JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjadi sorotan usai diduga menggunakan fasilitas negara dengan meminta Kedutaan Besar Indonesia di Eropa untuk menemani sang istri melakukan misi budaya.
Hal tersebut berawal dari sebuah surat dengan kop Kementerian UMKM yang meminta pendampingan kunjungan dibeberapa kota di Eropa, seperti Paris, Den Haag, Brussel, Roma, hingga Sofia untuk istri menteri beserta rombongannya.
Surat tugas kementerian UMKM tersebut lantas viral dan banyak menuai kecaman dari warganet.
Pasalnya, banyak masyarakat yang mempertanyakan legalitas penggunaan fasilitas negara untuk agenda yang melibatkan keluarga pejabat..
Baca Juga: PIP Bulan Juli 2025 Segera Cair, Cek Status Siswa yang Berhak Terima Bantuan Hingga 1,8 Juta
Sementara itu, Maman mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan mengklarifikasi surat tersebut di kantor KPK.
“Nanti jam 15.00 WIB ke KPK saja. Saya akan datang ke KPK dan menjelaskan semuanya di KPK,” kata Maman melansir ANTARA.
Hal itu dilakukan untuk menjawab isi surat yang terlanjur beredar di media sosial yang menyeret namanya beserta sang istri Agustina Hastarini.
Sebelumnya, surat permintaan fasilitas yang dimaksud ditembuskan ke Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Direktur Eropa I Kementerian Luar Negeri (Kemlu), dan Direktur Eropa II Kemlu.
Surat tersebut berisi permintaan pendampingan istri Menteri UMKM selama 14 hari saat berada di Eropa
Baca Juga: Pesinetron Inisial MR Ditangkap Usai Terciduk Peras Pacar Gay
"Dalam rangka mengikuti kegiatan Misi Budaya, Istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI, Ibu Agustina Hastarini akan melakukan kunjungan ke Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan pada tanggal 30 Juni s.d. 14 Juli (14 hari)," isi surat yang beredar di media sosial X.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris Bern, Roma dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung," lanjut bunyi surat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





