Sistem Zonasi Dihapus Diganti Domisili Mulai PPDB 2025/2026, Apa Bedanya? Ini Penjelasan Kemendikdasmen

AKURAT JAKARTA - Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dihapus, dan akan diganti dengan sistem domisili oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tak hanya itu. Istilah PPDB juga akan diganti menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru. Sistem ini akan diterapkan mulai ajaran baru tahun 2025/2026.
Meski demikian, perubahan sistem baru sekedar usulan. Belum menjadi keputusan yang final.
Nantinya, Presiden Prabowo yang akan mengumumkan, setelah diputuskan menjadi undang-undang atau diundangkan.
Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, membocorkan soal perubahan sistem zonasi menjadi domisili.
Dikatakan Biyanto, meskipun namanya dihapus namun sistemnya tidak dihilangkan sama sekali, melainkan disempurnakan. "Istilah zonasi itu diubah oleh pak Menteri menjadi domisili," tambah Biyanto.
Lalu, apa bedanya sistem zonasi dan sistem domisili yang sedang dirancang di era pemerintahan Presiden Prabowo?
Jika sistem zonasi lebih mengutamakan siswa atau warga yang berada di sekitar zona terdekar dari sekolah, yang dibuktikan dengan KTP orang tua atau KK, maka sistem zonasi akan lebih mengutamakan calon siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.
Sistem domisili ini mengakomodasi siswa-siswa yang tinggal pada wilayah administrasi yang berhimpitan.
Nantinya seleksi lebih mempertimbangkan jarak kedekatan sekolah dengan tempat tinggal siswanya.
Contonya, orang tua yang ber-KTP atau alamat KK di Jawa, namun selama ini kerja dan berdomisili di Jakarta, maka ia bisa ikut PPDB di sekolah terdekat dari rumah atau domisilinya.
Atau warga yang tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, dan dekat dengan sekolah yang berada di perbatasan antara Ciputat dengan Jakarta Selatan, maka ia bisa ikut PPDB di Jakarta Selatan. Demikian pula sebaliknya.
Domisili juga menjadi upaya Kemendikdasmen untuk mengantisipasi kasus manipulasi data yang kerap hadir pada PPDB. Intinya sistem ini menjadi perbaikan dan penyempurnaan dari sistem zonasi.
Selain domisili, sistem yang disempurnakan adalah afirmasi. Afirmasi untuk siswa kurang mampu dan disabilitas akan diperbesar persentase penerimaannya.
Selanjutnya penyempurnaan juga dilakukan pada jalur penerimaan PPDB Bersama. PPDB Bersama menjadi wadah untuk siswa yang belum beruntung diterima pada sekolah negeri.
"PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta," ucapnya.
Biyanto menyatakan SPMB hadir sebagai penyempurnaan dari PPDB. Ia berharap, SPMB bisa menjadi jawaban dan solusi dari berbagai permasalahan yang ada di PPDB.
Biyanto mengungkapkan, perubahan sistem zonasi ini ditargetkan selesai akhir Januari 2025 ini. Selanjutnya regulasi akan diundangkan pada bulan Februari 2025.
"Diberi tugas oleh pak menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan," tambahnya.
Terpisah, Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti juga telah menyebutkan bahwa SPMB merupakan peralihan dari PPDB.
Hal ini disampaikan Mendikdasmen pada rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (22/1/2025) ini.
Mu'ti menyatakan keputusan SPMB memang belum diputuskan sehingga ia meminta pendapat kepada Komisi X DPR RI.
Keputusan akhir terkait hal ini akan dilakukan pada sidang kabinet dalam waktu dekat ini.
"Memang berkaitan dengan sistem penerimaan murid baru (SPMB) yang itu kan memang belum diputuskan, sehingga belum bisa kami buka ke publik. Khawatir kalau nanti sudah terbuka, malah kontraproduktif," bebernya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









