Jakarta

Soal Isu PPN 12 Persen, Bahlil Pastikan BBM Tetap Stabil Sampai Tahun Depan

Titania Isnaenin | 20 Desember 2024, 21:03 WIB
Soal Isu PPN 12 Persen, Bahlil Pastikan BBM Tetap Stabil Sampai Tahun Depan

 

AKURAT JAKARTA - Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait isu kenaikan harga BBM imbas pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Dalam konferensi persnya, Bahlil menyebut bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen tidak akan mempengaruhi harga bahan bakar minyak.

Dan memastikan bahwa harga BBM akan tetap stabil per Januari 2025.

“PPN untuk minyak, nggak ada isu, harga tetap,” ujar Bahlil menanggapi pertanyaan mengenai dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga BBM, Kamis (19/12).

Baca Juga: Dua Bidan di Yogyakarta Terlibat Aksi Perdagangan Bayi, Polisi Ungkap Setidaknya Ada 66 Bayi yang Sudah Terjual

Ia kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN yang disahkan oleh pemerintah membuat sejumlah barang dan jasa terkena dampaknya, termasuk harga listrik.

Namun untuk bahan bakar sendiri, Bahlil meyakinkan masyarakat untuk tak perlu khawatir soal kenaikan BBM.

"Nggak ada pengaruhnya, harga tetap seperti biasa," tegasnya.

Adapun sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen mulai Januari 2025.

Baca Juga: Siap-siap, Tahun Depan Transaksi Elektronik Bakal Kena PPN 12 Persen

Hal tersebut akan dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa perubahan tarif ini sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Meskipun ada kenaikan PPN, beberapa barang dan jasa yang bersifat strategis tetap akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, termasuk sejumlah bahan pokok seperti beras, daging ayam, ikan, cabai, dan gula pasir.

Untuk barang tertentu seperti tepung terigu, Minyakita, dan gula industri, pemerintah akan menerapkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, yang menjaga tarif PPN tetap pada angka 11 persen.

 

Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Akan Bantu 1 Persen Untuk Pajak Bahan Pokok

"Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok," ujar Airlangga.

Selain itu, bantuan pangan dan beras sebanyak 10 kg per bulan akan diberikan bagi keluarga dengan pendapatan rendah.

Pemerintah juga akan membebaskan PPN untuk beberapa jasa strategis, antara lain jasa pendidikan, kesehatan medis, angkutan umum, dan jasa keuangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menambahkan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini dirancang dengan memperhatikan prinsip keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat, terutama yang tidak mampu.

"Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir. Ini azas keadilan yang akan kita coba terus.," ujarnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.