Jakarta

Dinominasikan Jadi Pengganti Gus Miftah, Segini Kira-kira Gaji yang akan Diterima Ustadz Adi Hidayat Jika Jadi Utusan Khusus Presiden

Titania Isnaenin | 9 Desember 2024, 20:12 WIB
Dinominasikan Jadi Pengganti Gus Miftah, Segini Kira-kira Gaji yang akan Diterima Ustadz Adi Hidayat Jika Jadi Utusan Khusus Presiden

 

AKURAT JAKARTA - Masih ramai diperbincangkan publik, nama Ustadz Adi Hidayat atau yang akrab disapa UAH digadang-gadang jadi pengganti Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Nama Ustadz Adi Hidayat menjadi salah satu nama yang dinominasikan akan mengisi kekosongan jabatan tersebut usai viralnya Gus Miftah yang disebut menghina penjual es teh.

Beberapa informasi menyebut, riwayat pendidikan UAH menjadi faktor pendorong dimana ia dianggap pantas untuk menjadi bagian dari Utusan Khusus Presiden.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Buka Suara Soal Pengunduran Diri Gus Miftah: Itu Tindakan Ksatria

Namun ditengah kehebohan kabar tersebut, Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco mengatakan bahwa jabatan tersebut tak wajib untuk diisi.

“Posisi itu boleh diisi, dan boleh tidak diisi,” kata Dasco.

Sebab, menurut Dasco nomenklatur Utusan Khusus Presiden tersebut dibuat untuk mewadahi Miftah Maulana dalam kegiatan keagamaan.

“Nomenklatur itu dibuat karena memang Gus Miftah itu dia mempunyai perhatian yang besar terhadap toleransi umat beragama, dan juga banyak keliling daerah, dan dia juga banyak melapor soal sarana-prasarana keagamaan yang kurang memadai, banyak di daerah-daerah, sehingga kemudian dibuat utusan khusus Presiden bidang toleransi kerukunan umat beragama dan prasarana keagamaan,” terangnya. 

Baca Juga: Usai Mundur, UAH Digadang-gadang Jadi Pengganti Gus Miftah, Sufmi Dasco Angkat Bicara Soal Posisi Utusan Khusus Presiden

Adapun posisi Utusan Khusus Presiden tersebut rupanya memiliki jabatan yang setara dengan menteri.

Dimana posisi tersebut akan mendapat gaji dan tunjangan yang sama.

Lalu berapakah gaji Gus Miftah selama jadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan?

Gaji para Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca Juga: Selain Ustadz Adi Hidayat, Dua Nama Ini Juga Masuk Usulan Calon Pengganti Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama

Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa gaji dan hak keuangan lainnya sebagai Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Dengan merujuk pada pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Lalu, tunjangan jabatan yang didapatkan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 yang juga diberikan per bulan, sehingga mendapatkan Rp18.648.000 atau Rp18,6 juta per bulan.

Selain itu, ada tunjangan lain, seperti tunjangan anak/istri, pensiun, kendaraan dinas, biaya pemeliharaan, hingga fasilitas kesehatan.

Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan. Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.