MUI Buka Suara Soal Azan TV Diganti Running Text Saat Ibadah Misa: Tak Langgar Syariat

AKURAT JAKARTA - Usai munculnya imbauan dari Kemenag mengenai azan maghrib dalam siaran televisi diganti running text.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI menegaskan bahwa hal tersebut tidak melanggar syariat islam.
Keputusan Kemenag untuk mengganti siaran azan menjadi teks berjalan dinilai bagian dari solusi.
Karena secara kontek, imbauan tersebut bukan untuk meniadakan azan itu sendiri.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am melansir dari laman ANTARA.
"Sebenarnya dari aspek syar’i, tidak ada yang dilanggar. Dan itu bagian dari solusi. Isunya bukan meniadakan azan" ujarnya.
Baca Juga: Wahana Rumah Hantu Jatim Park 3 Kebakaran, Kapan Bisa Kembali Beroperasi?
Lebih lanjut Asrorun Ni'am juga menyebut bahwa penggunaan azan maghrib menjadi running text hanya diperuntukkan untuk kepentingan siaran live stasiun TV semata,
"Hal itu untuk kepentingan siaran live misa yang diikuti jamaat Kristiani yang tidak dapat ikut ibadah di GBK," katanya lagi dikutip Rabu (4/9).
Menurutnya, persoalan azan diganti running text saat ibadah misa akbar hanya persoalan kearifan lokal saja.
Baca Juga: Siap-siap! Merk Kendaraan Ini Dilarang Isi Pertalite Mulai 1 Oktober 2024
“Tidak ada masalah, ini soal kearifan lokal saja," kata Ni’am.
Adapun dilain kesempatan, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menambahkan bahwa azan di TV hanya bersifat rekaman elektronik.
Bukan menghentikan kumandang azan di masjid, oleh karenanya bagi umat muslim muslimah tak perlu gelisah.
"Itu azan elektronik. Jadi bukan azan suara di masjid yang dihentikan. Azan yang sebenarnya di masjid-masjid tetap berkumandang sebagai penanda waktu shalat dan ajakan shalat yang sesungguhnya," kata Cholil. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





