Pemerintah Resmi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Layanan Rawat Inap Beralih ke KRIS

AKURAT JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus sistem jenjang kelas 1, 2, dan 3 pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mulai Agustus 2026, seluruh peserta jaminan kesehatan nasional beralih menggunakan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kebijakan standardisasi layanan tempat tidur dan fasilitas medis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan menyamakan mutu pelayanan rawat inap tanpa pembedaan kelas ekonomi peserta.
Baca Juga: Tabrakan Truk Wing Box dan Sepeda Motor di Kranji Bekasi, Pasutri Tewas di Tempat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS akan dijalankan secara bertahap selama kurun waktu dua tahun ke depan.
Terkait biaya premi, pemerintah memastikan tarif iuran peserta diperkirakan belum mengalami kenaikan atau perubahan.
"Skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang sama agar tidak menambah beban peserta," ujar Budi Sadikin dalam keterangannya.
Hingga saat ini, penetapan iuran bulanan peserta mandiri maupun penerima bantuan iuran masih mengacu pada besaran tarif lama sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, sembari menunggu evaluasi penetapan tarif tunggal baru dari pemerintah.
Di sisi lain, per 1 Juli 2026 pemerintah juga telah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran rutin.
Kendati demikian, ketentuan denda tetap berlaku apabila peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

