3 Paslon Pilkada DKI Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU DKI Hanya Beri Waktu 3 Hari Perbaikan

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ketiga bakal pasangan calon (paslon) Pilkada DKI Jakarta 2024 belum memenuhi syarat administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat rapat pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pendaftaran DKI Jakarta 2024 di Hotel Luminor, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, pihaknya meminta ketiga paslon untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang belum diserahkan maupun belum sesuai ketentuan.
"Ada perihal misalnya pelengkapan, saya ulangi misalnya surat keterangan tidak sedang pailitnya masih kurang. Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan," katanya.
"Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada. Pas foto masih warna-warnanya beda-beda. Dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhirnya," imbuhnya.
Baca Juga: Permudah Akses Peserta Misa Akbar, Transjakarta Sediakan Dua Depo Kantong Parkir di Sekitar GBK
Ia pun mengatakan, pihaknya akan menerima penyerahan perbaikan persyaratan ketiga bakal paslon mulai dari tanggal 6-8 Agustus 2024.
"Nah ini secara garis besar yang nanti kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memberikan hasil tes kesehatan bagi ketiga bakal pasangan calon (paslon) yang akan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024? Simak Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan, dari 3 hari proses pemeriksaan, ketiga paslon tersebut dinyatakan lolos tes kesehatan berdasarkan kesimpulan dari Pihak RSUD Tarakan.
"Pihak rumah sakit menyimpulkan bahwa ketiga pasangan calon itu mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotik," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/8/2024). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026


