3 Paslon Pilkada DKI Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU DKI Hanya Beri Waktu 3 Hari Perbaikan

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ketiga bakal pasangan calon (paslon) Pilkada DKI Jakarta 2024 belum memenuhi syarat administrasi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat rapat pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pendaftaran DKI Jakarta 2024 di Hotel Luminor, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, pihaknya meminta ketiga paslon untuk melengkapi kembali berkas-berkas yang belum diserahkan maupun belum sesuai ketentuan.
"Ada perihal misalnya pelengkapan, saya ulangi misalnya surat keterangan tidak sedang pailitnya masih kurang. Terus ada tanda terima laporan kekayaannya juga masih belum disetorkan," katanya.
"Terus surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak juga belum ada. Pas foto masih warna-warnanya beda-beda. Dan penggunaan gelar akademik yang belum bisa dibuktikan dengan ijazah terakhirnya," imbuhnya.
Baca Juga: Permudah Akses Peserta Misa Akbar, Transjakarta Sediakan Dua Depo Kantong Parkir di Sekitar GBK
Ia pun mengatakan, pihaknya akan menerima penyerahan perbaikan persyaratan ketiga bakal paslon mulai dari tanggal 6-8 Agustus 2024.
"Nah ini secara garis besar yang nanti kami sudah serahkan kepada bakal pasangan calon untuk segera dilengkapi paling lambat tanggal 8 September," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memberikan hasil tes kesehatan bagi ketiga bakal pasangan calon (paslon) yang akan maju di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2024? Simak Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2024
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan, dari 3 hari proses pemeriksaan, ketiga paslon tersebut dinyatakan lolos tes kesehatan berdasarkan kesimpulan dari Pihak RSUD Tarakan.
"Pihak rumah sakit menyimpulkan bahwa ketiga pasangan calon itu mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotik," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/8/2024). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


