Panduan Lengkap Zakat Maal: Cara Menghitung, Syarat Wajib, hingga Target Penyalurannya

AKURAT JAKARTA - Zakat Maal atau zakat harta bukan sekadar kewajiban agama, tapi juga cara kita untuk "mencuci" kekayaan agar lebih bermanfaat bagi orang lain.
Dengan berzakat, kita membantu meratakan ekonomi dan memastikan tidak ada saudara kita yang kelaparan.
Hal ini karena dalam zakat Maal kita diminta untuk menyisihkan sebagian kecil harta untuk diberikan kepada orang yang berhak jika sudah memenuhi syarat tertentu.
Lantas siapa sebenarnya yang Wajib Bayar Zakat Maal?
Perlu kamu ketahui bahwa tidak semua uang atau barang yang kita punya harus dizakati.
Anda baru wajib bayar zakat jika telah memenuhi kriteria-kriteria dibawah ini:
1. Milik Sendiri & Halal: Harta itu milik Anda sepenuhnya dan didapat dengan cara yang baik (bukan hasil curian atau korupsi).
2. Harta yang Bisa Berkembang: Seperti uang tabungan, emas, atau keuntungan dari usaha/bisnis.
3. Sudah Cukup Jumlahnya (Nisab): Anda wajib berzakat apabila harta yang dimiliki sudah mencapai batas minimal yang ditentukan.
4. Sudah Dimiliki 1 Tahun (Haul): Untuk uang dan emas, harta itu harus sudah kamu simpan selama setahun penuh.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa hasil tani dan gaji bulanan, tidak perlu menunggu setahun untuk berzakat.
Anda bisa membayar zakatnya saat panen atau saat terima gaji.
Adapun harta yang dihitung adalah uang "lebih" setelah kamu membayar kebutuhan pokok seperti makan, cicilan rumah, sekolah anak dan utang, seperti:
- Tabungan & Emas: Jika Anda punya emas minimal 85 gram atau uang tunai yang nilainya setara dengan harga 85 gram emas maka Anda wajib segera membayarkan zakat.
- Gaji Bulanan (Zakat Profesi): Sama halnya dengan tabungan, zakat profesi dilakukan jika total gajimu dalam setahun mencapai nilai 85 gram emas.
- Hasil Usaha: Keuntungan dari dagang atau bisnis setelah dikurangi utang.
- Hasil Tani: Jika hasil panenmu mencapai sekitar 520 kg beras.
Cara Hitung Zakat
Contoh saja, Anda asumsikan harga emas per gram adalah Rp.1.000.000 maka kamu harus membayar zakat sebagai berikut
- Zakat Tabungan (Kadar 2,5%)
Batas minimal (Nisab) = (1.000.000 x 85 gram) >> Rp85.000.000.
Jika kamu punya tabungan Rp100.000.000 yang sudah tersimpan setahun, maka zakatnya:
2,5% x 100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun.
Zakat Gaji (Kadar 2,5%)
Batas minimal bulanan = Rp7.083.333.
Jika gajimu Rp10.000.000 per bulan, maka zakatnya 2,5 % x 10.000.000 = Rp250.000 per bulan
Zakat Pertanian (Kadar 5% atau 10%)
Jika kamu panen 1.500 kg beras dan memakai air irigasi berbayar (kadar 5%), maka zakatnya 5% x 1.500 kg =75 kg beras.
Itu tadi adalah syarat zakat maal serta cara menghitungnya, semoga bermanfaat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





