Waduh, Pria Buang Sampah Sembarangan di Puncak Ternyata Pejabat Dishub DKI, Langsung Kena Sanksi Ini

AKURAT JAKARTA - Waduh, diketahui orang yang buang sampah sembarangan di Puncak adalah pejabat Dishub DKI, dia langsung kena sanksi.
Aksi membuang sampah sembarangan tersebut dilakukan saat berada di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Aksi tersebut sempat terekam dan viral di media sosial Instagram, hingga diposting di akun @jktinformasi.
Baca Juga: Hadiah Rp 30 Juta, Sayembara Maskot dan Jingle Pilgub DKI Jakarta, Cek Waktu dan Syarat di Sini
Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, anak buahnya itu bernama Agustang.
Dia menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan (Kasetpel) Kecamatan Jatinegara, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
Atas ulahnya tersebut, Dishub melakukan pemeriksaan kepada untuk diberikan sanksi.
Baca Juga: Jakarta Kembali Macet Setelah Habis Libur Lebaran 2024, Warga: Yuk Balik ke Model Asal
“Sanksinya jadi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan, sambil kami evaluasi ke depannya,” kata Syafrin di Balai Kota DKI pada Selasa (16/4/2024).
Syafrin mengatakan, mobil yang digunakan oleh Agustang adalah kendaraan dinas operasional Dishub.
Mobil tsersebut digunakan bukan dalam rangka bertugas tetapi untuk kepentingan lain.
“Dari hasil pemeriksaan dia menjenguk temannya yang sakit. Artinya bukan dalam rangka bertugas," katanya.
"Oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kami nonaktifkan,” sambungnya.
Syafrin menyesali perbuatan anak buahnya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).
Dia berharap, prsoalan ini menjadi pembelajaran bagi pegawai lainnya, terutama di lingkungan Dishub DKI Jakarta.
Yakni, Kepala Sastuan Pelayanan Kecamatan Jatinegara Sudinhb Jakarta Timur.
Diketahui, aksi Agustang viral di media sosial lantaran membuang sampah sembarangan saat berada di dalam mobil.
Video itu terekam kamera dasboard (dashcam) milik salah satu pengendara yang ada di belakang mobil Agustang.
Terlihat mobil Dishub tersebut berada di depan mobil perekam.
Tak lama kemudian penumpang mobil tersebut membuang sampah di pinggir jalan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








