Jakarta

Begini Cara Ubah NIK Menjadi NPWP Lewat HP, Terakhir Tanggal 31 Desember 2023, Wajib!

Sastra Yudha | 6 Desember 2023, 18:12 WIB
Begini Cara Ubah NIK Menjadi NPWP Lewat HP, Terakhir Tanggal 31 Desember 2023, Wajib!

 

AKURAT JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP akan sepenuhnya diterapkan pada tahun awal tahun 2024.

Oleh karena itu, para wajib pajak diharapkan untuk melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP paling lambat pada 31 Desember 2023.

Penerapan NIK sebagai NPWP akan membawa sejumlah manfaat bagi individu wajib pajak, termasuk penyederhanaan identifikasi yang tidak memerlukan lagi membawa kartu fisik atau mengingat nomor NPWP.

Baca Juga: OH MY JAZZ! (ALL ABOUT LATIN) Bakal Digelar di Kampoeng Kopi Kemang Jakarta Selatan, Harga Tiketnya Cuma Rp 100 Ribu, Buruan Beli!

Masih ada waktu kurang dari sebulan. Segera lakukan aktivasi nomor NIK menjadi NPWP. Caranya bisa melalui HP.

Berikut cara verifikasi NIK menjadi NPWP melalui HP:

  1. Pertama-tama, akses situs https://pajak.go.id dan klik menu “Login”.
  2. Masukkan NPWP dan password yang telah Anda miliki, serta kode keamanan sesuai dengan permintaan, lalu klik “Login”.
  3. Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama
  4. Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
  5. Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
  6. Klik 'Validasi' jika sudah selesai
  7. Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
  8. Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi
  9. Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
  10. Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.