Jakarta

Sambut Baik Putusan MK, Gubernur Pramono Tegaskan Status Jakarta Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Indonesia

Laode Akbar | 13 Mei 2026, 15:34 WIB
Sambut Baik Putusan MK, Gubernur Pramono Tegaskan Status Jakarta Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Indonesia
Gubernur Jakarta, Pramono Anung

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini memang tetap menjalankan fungsi pemerintahan dengan asumsi bahwa Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan nasional.

"Penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Barcelona di La Liga, 14 Mei 2026: El Glorioso Hadapi Misi Sulit dari Sang Juara

Pramono menegaskan, status Jakarta sebagai ibu kota negara baru akan berubah setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.

"Selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," katanya.

Ia menambahkan, putusan MK tersebut tidak akan menimbulkan perubahan berarti dalam birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pemerintah daerah selama ini tetap memposisikan Jakarta sebagai ibu kota negara.

"DKI Jakarta dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara. Jadi kami memperlakukan apa yang terjadi seperti itu. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu," tutur Pramono.

Pramono juga menyebut bahwa sikap Pemprov DKI sejalan dengan pemerintah pusat yang hingga kini masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester City vs Crystal Palace di Premier League, 14 Mei 2026: Duel Krusial Wajib Menang The Cityzens di Etihad

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (12/5), MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai adanya Keputusan Presiden yang secara resmi menetapkan pemindahan ibu kota.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.