Sambut Baik Putusan MK, Gubernur Pramono Tegaskan Status Jakarta Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Indonesia

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini memang tetap menjalankan fungsi pemerintahan dengan asumsi bahwa Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan nasional.
"Penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pramono menegaskan, status Jakarta sebagai ibu kota negara baru akan berubah setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
"Selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," katanya.
Ia menambahkan, putusan MK tersebut tidak akan menimbulkan perubahan berarti dalam birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pemerintah daerah selama ini tetap memposisikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
"DKI Jakarta dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara. Jadi kami memperlakukan apa yang terjadi seperti itu. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu," tutur Pramono.
Pramono juga menyebut bahwa sikap Pemprov DKI sejalan dengan pemerintah pusat yang hingga kini masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (12/5), MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai adanya Keputusan Presiden yang secara resmi menetapkan pemindahan ibu kota.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






