Sambut Baik Putusan MK, Gubernur Pramono Tegaskan Status Jakarta Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Indonesia

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini memang tetap menjalankan fungsi pemerintahan dengan asumsi bahwa Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan nasional.
"Penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pramono menegaskan, status Jakarta sebagai ibu kota negara baru akan berubah setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
"Selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," katanya.
Ia menambahkan, putusan MK tersebut tidak akan menimbulkan perubahan berarti dalam birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pemerintah daerah selama ini tetap memposisikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
"DKI Jakarta dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara. Jadi kami memperlakukan apa yang terjadi seperti itu. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu," tutur Pramono.
Pramono juga menyebut bahwa sikap Pemprov DKI sejalan dengan pemerintah pusat yang hingga kini masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (12/5), MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai adanya Keputusan Presiden yang secara resmi menetapkan pemindahan ibu kota.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






