Sambut Baik Putusan MK, Gubernur Pramono Tegaskan Status Jakarta Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Indonesia

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini memang tetap menjalankan fungsi pemerintahan dengan asumsi bahwa Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan nasional.
"Penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pramono menegaskan, status Jakarta sebagai ibu kota negara baru akan berubah setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
"Selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," katanya.
Ia menambahkan, putusan MK tersebut tidak akan menimbulkan perubahan berarti dalam birokrasi Pemprov DKI Jakarta. Sebab, pemerintah daerah selama ini tetap memposisikan Jakarta sebagai ibu kota negara.
"DKI Jakarta dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara. Jadi kami memperlakukan apa yang terjadi seperti itu. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu," tutur Pramono.
Pramono juga menyebut bahwa sikap Pemprov DKI sejalan dengan pemerintah pusat yang hingga kini masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (12/5), MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai adanya Keputusan Presiden yang secara resmi menetapkan pemindahan ibu kota.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







