Terima Berkas Penetapan Gubernur dan Wakil Gubenur Jakarta Terpilih, Pimpinan DPRD DKI Akan Serahkan ke Presiden Prabowo

AKURAT JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menerima berkas pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dan didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dan Basri Baco.
"Kita kedatangan tamu dari KPU Jakarta lengkap seluruhnya beserta kesekretariatan untuk menyampaikan hasil sidang pleno penetapan kemarin dan pengusulan penetapan pengesahan dari calon terpilih yang sudah ditetapkan kemarin," ujar Khoirudin.
Setelah itu, Khoirudin menjelaskan pihaknya akan secepatnya bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk nantinya diteruskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.
Sementara, sesuai dengan peraturan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2024 bahwa pelantikan tersebut akan dilakukan pada 7 Februari 2025.
"Selanjutnya adalah bahwa kita akan bersurat dari DPRD kepada menteri Dalam Negeri, kemudian kepada presiden untuk melakukan pengesahan kepada pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas, Ibu Paruh Baya Tergelatak di Tengah Jalan Raya Bogor, Begini Kronologi
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, mekanisme setelah diterima DPRD DKI Jakarta, berkas itu selanjutnya diteruskan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Kemudian, lanjut Dody, pengesahan atau pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan 20 hari setelah berkas sampai di Kemendagri.
"Pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut dilakukan oleh presiden dan menteri dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal usulan dan berkas diterima secara lengkap," terang Dody.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih 2024-2029.
Acara penetapan tersebut berlangsung di Hotel Pullman Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Januari 2025 yang dimulai pada pukul 12.00 WIB.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Pramono-Rano sebagai paslon terpilih dengan perolehan suara lebih dari 50%.
"Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terplih," ujar Wahyu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





