Jakarta

Ancaman Abrasi dan Rob di Pesisir Utara, Pemprov DKI Susun Regulasi Pemanfaatan dan Pengendalian Mangrove

Yasmina Nuha | 7 Desember 2025, 11:04 WIB
Ancaman Abrasi dan Rob di Pesisir Utara, Pemprov DKI Susun Regulasi Pemanfaatan dan Pengendalian Mangrove

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup tengah merumuskan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemanfaatan dan Pengendalian Kerusakan Ekosistem Mangrove.

Regulasi ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk menjamin perlindungan, pemanfaatan, rehabilitasi dan pengendalian kerusakan ekosistem mangrove secara berkelanjutan dan tentunya memperkuat benteng ekologis pesisir Jakarta di tengah ancaman abrasi, rob, dan perubahan iklim.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kondisi Mangrove Ibu Kota membutuhkan intervensi serius.

Baca Juga: Dorong Mitigasi Dampak Banjir Rob di Pesisir Utara, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Seluruh OPD Stand By

Dari total 608,22 hektare luasan Mangrove pada 2024, tercatat 36,54 hektare berada pada kategori jarang.

Selain itu, pemantauan di 25 lokasi menunjukkan 9,95 persen tegakan Mangrove telah rusak akibat sampah kiriman laut, limbah domestik, dan gangguan fisik seperti dahan patah hingga terjangan rob.

"Kita perlu memperkuat ekosistem Mangrove karena memiliki nilai ekologis dan ekonomi yang tinggi. Karena itu diperlukan perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan yang berkelanjutan," ujar Asep dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga: Wamenkes Dante Ungkap Korban Banjir di Sumatra Mulai Derita Gatal-gatal hingga Tifus, Ini 4 Strategi Penanganannya

Ia menambahkan, Pergub tersebut akan menjadi landasan pengaturan pemanfaatan Mangrove baik di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Regulasi juga akan memuat mekanisme pengendalian kerusakan melalui penanggulangan, rehabilitasi, restorasi, serta pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.

Upaya ini diharapkan menjaga fungsi Mangrove sebagai pelindung pesisir yang vital bagi Jakarta.

Kementerian Lingkungan Hidup, yang diwakili oleh Koordinator Pelaksana Geospasial Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat, Zaid Ibnu Awwal, menerangkan, Dokumen Strategi Pengendalian Kerusakan Mangrove yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta pada dasarnya merupakan bagian dari penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Provinsi.

Dokumen ini menjadi fondasi akademik untuk memastikan Pergub yang sedang dirumuskan berada dalam satu kerangka yang selaras dengan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Senada dengan itu, Kepala Subdirektorat Penguatan Kelembagaan Rehabilitasi Mangrove Kementerian Kehutanan, Irna Lestyaningsih, menilai Pergub perlu terintegrasi dengan rencana pembangunan jangka panjang Jakarta.

Menurutnya, sinkronisasi antara mitra strategis, akademisi, sektor swasta, dan komunitas Mangrove menjadi kunci penguatan ekosistem yang berkelanjutan.

Dari perspektif teknis, perwakilan Indonesia Mangrove Society (IMS), Yasser Ahmed, menyoroti perlunya sistem informasi terpadu untuk pengendalian kerusakan Mangrove.

Sistem tersebut akan memperkuat efektivitas monitoring, mempermudah perencanaan restorasi, dan memastikan data terhubung dengan platform nasional.

"Selain itu, pengembangan kapasitas komunitas pesisir juga sangat penting. Model Training for Trainer dapat memperluas keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem Mangrove Jakarta," tukasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y