ASEAN Tanggapi Usulan Prabowo: Keanggotaan Papua Nugini Perlu Kajian dan Konsensus

AKURAT JAKARTA - Usulan Presiden RI Prabowo Subianto agar Papua Nugini bergabung ke ASEAN mendapat tanggapan dari Sekretariat Jenderal organisasi tersebut.
Dalam arahan pers yang digelar di Jakarta, Rabu (28/05), Sekretaris Jenderal ASEAN Kao Kim Hourn menyatakan bahwa bergabungnya Papua Nugini masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Pernyataan ini menjadi respons resmi pertama ASEAN terhadap pidato Prabowo dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-46 ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia, yang mengusulkan agar Papua Nugini bergabung sebagai anggota.
Baca Juga: Rahasia Mengolah Daging Kurban Agar Empuk dan Bebas Bau Prengus, Simak Tipsnya!
Seperti dikutip dari Antara pada Selasa (27/05) dalam forum tersebut, Prabowo menyatakan, “Kami ingin mengusulkan partisipasi tetangga dekat kami, yaitu Papua Nugini. Mereka juga telah menyatakan keinginan untuk bergabung dengan ASEAN.”
Namun, Kao menegaskan bahwa secara prosedural, masuknya negara baru ke ASEAN tidak bisa dilakukan begitu saja.
“Jika kita akan memasukkan PNG (Papua Nugini), dua hal yang perlu ditangani. Pertama, tentu saja, konsensus dari 11 negara. Kedua, Piagam Mandat,” ujar Kao dilansir dari Antara, Rabu (28/05).
Saat ini, ASEAN hanya memiliki 10 anggota resmi: Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Timor Leste berstatus sebagai pengamat dan dijadwalkan menjadi anggota ke-11 pada Oktober 2025.
Meski begitu, Kao membuka ruang dialog terkait hal ini dengan menyatakan bahwa semua negara anggota ASEAN memiliki hak prerogatif untuk mengangkat isu keanggotaan dalam forum resmi. Artinya, inisiatif Indonesia tetap bisa menjadi titik awal pembahasan di masa depan.
Tantangan utama Papua Nugini dalam upaya bergabung adalah persyaratan geografis dan konstitusional yang tercantum dalam Piagam ASEAN.
“Secara geografis, Papua Nugini termasuk di dalam wilayah Kepulauan Pasifik daripada Asia Tenggara,” demikian pernyataan dalam arahan pers tersebut.
Untuk menjadi anggota ASEAN, sebuah negara harus memenuhi beberapa kriteria: berlokasi secara geografis di Asia Tenggara, diakui oleh semua negara anggota, bersedia mematuhi Piagam ASEAN, serta menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota penuh.
Respons ASEAN atas usulan Prabowo menjadi penegas bahwa perluasan keanggotaan tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan melalui prosedur konsensus dan pertimbangan hukum Piagam ASEAN.
Meski penuh tantangan, langkah Indonesia membuka kembali peluang dialog mengenai keanggotaan baru dalam ASEAN yang lebih inklusif dan strategis di masa depan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





