Dicopot Usai Sidak Ombudsman, Segini Total Harta Kekayaan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto

AKURAT JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Langkah tegas tersebut diambil menyusul temuan fasilitas mewah menyerupai apartemen hingga minuman keras saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).
Salah satu pejabat utama yang dicopot adalah Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Polisi Rudi Setiawan, menegaskan penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal mengenai tanggung jawab pengelolaan dan keberadaan fasilitas tak wajar di lingkungan lapas tersebut.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi di Lapas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Profil Wisnu Hani Putranto
Wisnu Hani Putranto lahir pada 3 Oktober 1984 dan telah meniti karier di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (kini Kemenimipas) sejak tahun 2002.
Dia merupakan lulusan Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP/Poltekip) dan mengantongi gelar Sarjana Hukum (S.H.) serta Magister Sains (M.Si.).
Sebelum menjabat sebagai Kalapas Kelas IIA Cibinong sejak Oktober 2023, Wisnu telah menduduki sejumlah posisi strategis di bidang pemasyarakatan, antara lain:
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah. Rincian Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 28 Januari 2026, Wisnu Hani Putranto tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 3.189.411.335 (Rp 3,18 miliar) tanpa catatan utang.
Rincian aset harta kekayaannya meliputi: Tanah dan Bangunan (Rp 2.729.284.000): Terdapat lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok.
Alat Transportasi dan Mesin (Rp 380.000.000): Dua unit kendaraan, yaitu mobil Jeep SUV dan Toyota Hilux. Harta Bergerak Lainnya: Rp 25.000.000. Kas dan Setara Kas: Rp 55.127.335.
Saat ini, seluruh pejabat yang dinonaktifkan sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat Jenderal Kemenimipas guna mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas mewah tersebut.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


