Terbongkar! Peredaran 31 Ribu Obat Keras Ilegal di Jakarta Pusat Digulung Polisi

AKURAT JAKARTA - Peredaran obat keras ilegal kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian mengungkap kasus besar di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penangkapan lima pengedar dengan barang bukti puluhan ribu butir obat tanpa resep dokter ini menjadi bukti nyata bahwa praktik ilegal tersebut masih mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kepolisian berhasil mengamankan lima pelaku dari dua lokasi berbeda setelah menerima laporan warga terkait maraknya transaksi obat ilegal di wilayah Karang Anyar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” katanya, dikutip dari Antara pada Minggu (19/4).
Penggerebekan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam, di mana polisi menangkap tiga pelaku berinisial W, S, dan M di kawasan Kelurahan Karang Anyar dan Kelurahan Kartini.
Dari tangan ketiganya, diamankan berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, hingga trihexyphenidyl.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






