Jakarta

Dua Wanita Lebak Penginjak Al-Qur'an Resmi Ditahan, Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Tampang Pelakunya!

M Rahman Akurat | 14 April 2026, 11:00 WIB
Dua Wanita Lebak Penginjak Al-Qur'an Resmi Ditahan, Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Tampang Pelakunya!
Ini dua wanita tersangka penginjak Al-Quran

AKURAT JAKARTA – Satreskrim Polres Lebak resmi menetapkan dua orang wanita berinisial NR dan MT sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan ini buntut dari video viral yang memperlihatkan aksi keduanya menginjak kitab suci Al-Qur'an saat melakukan sumpah.

Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengonfirmasi bahwa kedua warga Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, tersebut telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Sabtu (11/4/2026) lalu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Iya, langsung ditahan," ujar Iptu Moestafa kepada awak media, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Dukung Normalisasi Sungai Cirarab, Satpol PP Kabupaten Tangerang Kerahkan 71 Personel untuk Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Kemis dan Sepatan

Motif dan Kronologi Penistaan Agama

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyatakan bahwa kedua tersangka melakukan aksi tersebut secara sadar.

Aksi menginjak Al-Qur'an dilakukan sebagai bentuk sumpah terkait perselisihan dugaan kasus pencurian.

Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tata cara sumpah tersebut menyimpang dan menghina simbol agama Islam.

"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu. Yang memberatkan adalah kitab suci Al-Qur'an diletakkan di bawah kaki, seharusnya di atas kepala," jelas Moestafa.

Polisi menambahkan bahwa motif penistaan sangat jelas karena para pelaku memahami kedudukan Al-Qur'an sebagai kitab suci.

"Dengan sengaja mereka jelas melakukan penistaan. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Qur'an itu kitab suci," tambahnya.

Baca Juga: Transformasi Digital Berbuah Manis, Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi Raih TOP BUMD Awards 2026 Bintang 5

Jeratan Pasal dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, NR dan MT dijerat dengan pasal berlapis terkait penyesuaian hukum pidana terbaru:

Tersangka NR dijerat Pasal 301, Pasal 300, atau Pasal 305 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026.

Sedangkan tersangka MT dijerat Pasal 300 atau Pasal 305 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026.

Iptu Moestafa mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan cara-cara yang melanggar norma agama jika terjadi perselisihan.

Ia menyarankan agar warga segera melapor ke kantor polisi terdekat jika ada masalah atau perselisihan terkait hukum.

"Yang menyuruh dan yang disuruh sama-sama salah secara hukum. Jika ada masalah pencurian, lebih baik dilaporkan ke polisi agar hal serupa tidak terulang," tegasnya.

Baca Juga: Bikin Kompetitor Jadi Tertinggal! BYD Atto 2 Siap Ambil Panggung dengan Desain Keren, Performa Andal, dan Fitur ADAS Lengkap

Imbauan Kamtibmas

Polres Lebak meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh video yang beredar di media sosial.

Polisi menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat. Kami tegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan transparan," pungkas Moestafa. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.