Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Atas Kasus Persetubuhan Anak Artis

AKURAT JAKARTA - Penari dan influencer Vadel Badjideh dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan putri artis Nikita Mirzani, LM, serta dugaan aborsi.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10).
Dimana vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dan denda yang sama, Rp1 miliar.
Baca Juga: Sindiran Menkeu Terbukti? Sehari Dikritik, Kilang Pertamina Dumai Kembali Terbakar
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat terkait persetubuhan terhadap korban yang masih anak-anak.
"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim saat pembacaan putusan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Pemilik Akun 'Bjorka' Usai Terlibat Kasus Akses Data Ilegal
Selain itu, Vadel juga dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana aborsi dengan persetujuan dari perempuan yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua alternatif kedua JPU.
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jika Vadel tidak sanggup membayar denda tersebut, ia harus menggantinya dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan Vadel diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Dalam kasus ini, satu unit iPhone 14 dirampas oleh Pengadilan untuk dimusnahkan sebagai barang bukti.
Sementara itu, satu unit iPhone 13 milik korban dikembalikan.
Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 3Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


