Jakarta

Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Atas Kasus Persetubuhan Anak Artis

Titania Isnaenin | 3 Oktober 2025, 21:57 WIB
Tok! Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara Atas Kasus Persetubuhan Anak Artis

 

 

AKURAT JAKARTA - Penari dan influencer Vadel Badjideh dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan putri artis Nikita Mirzani, LM, serta dugaan aborsi.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10).

Dimana vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dan denda yang sama, Rp1 miliar.

Baca Juga: Sindiran Menkeu Terbukti? Sehari Dikritik, Kilang Pertamina Dumai Kembali Terbakar

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat terkait persetubuhan terhadap korban yang masih anak-anak.

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim saat pembacaan putusan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Pemilik Akun 'Bjorka' Usai Terlibat Kasus Akses Data Ilegal

Selain itu, Vadel juga dinyatakan terbukti bersalah dalam tindak pidana aborsi dengan persetujuan dari perempuan yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua alternatif kedua JPU.

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar.

Jika Vadel tidak sanggup membayar denda tersebut, ia harus menggantinya dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim.

Baca Juga: Sikapi Wacana Pemangkasan Dana Bagi Hasil dari Pusat, Gubernur Pramono Bakal Adakan Rapat Khusus dengan Bapenda dan Sekda

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan Vadel diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Dalam kasus ini, satu unit iPhone 14 dirampas oleh Pengadilan untuk dimusnahkan sebagai barang bukti.

Sementara itu, satu unit iPhone 13 milik korban dikembalikan.

Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.