Salah Pilih Target, 2 Jambret Apes Beraksi Gasak Barang Polwan di Jalan Bendungan Hilir Jakarta

AKURAT JAKARTA - Aksi jambret di Jakarta Pusat apes karena tertangkap usai beraksi dengan target seorang polwan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kronologi kejadian berawal saat korban sedang memegang telepon genggamnya.
Baca Juga: Terjebak Kebakaran, Seorang Wanita di Jaksel Tewas di dalam Rumah Sendiri saat Mati Lampu
Dua pelaku datang dari arah belakang langsung merampas dengan cepat.
Pelaku berinisial FR (24), warga Kebon Melati, berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan.
Sementara pelaku kedua, DFN (28), warga Kramat Senen, berperan sebagai pendamping dalam setiap aksi kejahatan.
Baca Juga: Legislator Golkar Minta Pemprov Prioritaskan Pembangunan Puskesmas di 15 Kelurahan di Jakarta
Pelaku FR ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.
Satu jam berselang, DFN juga berhasil dibekuk di kawasan Kramat Pulo, Senen.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, membenarkan kejadian tersebut.
"Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) langsung bergerak cepat hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.
“FR mengaku hasil jambret HP milik Polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.
FR mengaku telah melakukan aksi jambret lainnya di empat lokasi yaitu dua di Jakarta Barat dan dua lokasi lainnya di Jakarta Pusat.
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano di La Liga, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Meraih Kemenangan Perdana di Laga Pembuka?
- 2Prediksi Skor Deportivo Alaves vs Getafe di La Liga, 16 Agustus 2026: Duel Dua Tim dengan Modal Pramusim Berbeda
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 7Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 8Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


