Jakarta

Salah Pilih Target, 2 Jambret Apes Beraksi Gasak Barang Polwan di Jalan Bendungan Hilir Jakarta

Ainun Kusumaningrum | 19 Juni 2025, 13:50 WIB
Salah Pilih Target, 2 Jambret Apes Beraksi Gasak Barang Polwan di Jalan Bendungan Hilir Jakarta

AKURAT JAKARTA - Aksi jambret di Jakarta Pusat apes karena tertangkap usai beraksi dengan target seorang polwan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 9 Mei 2025 di Jalan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kronologi kejadian berawal saat korban sedang memegang telepon genggamnya.

Baca Juga: Terjebak Kebakaran, Seorang Wanita di Jaksel Tewas di dalam Rumah Sendiri saat Mati Lampu

Dua pelaku datang dari arah belakang langsung merampas dengan cepat.

Pelaku berinisial FR (24), warga Kebon Melati, berperan sebagai pengemudi motor sekaligus eksekutor perampasan.

Sementara pelaku kedua, DFN (28), warga Kramat Senen, berperan sebagai pendamping dalam setiap aksi kejahatan.

Baca Juga: Legislator Golkar Minta Pemprov Prioritaskan Pembangunan Puskesmas di 15 Kelurahan di Jakarta

Pelaku FR ditangkap di daerah Bongkaran, Tanah Abang pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Satu jam berselang, DFN juga berhasil dibekuk di kawasan Kramat Pulo, Senen.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, membenarkan kejadian tersebut.

"Begitu laporan kami terima, Tim Buser Presisi Unit Keamanan Negara (Kamneg) langsung bergerak cepat hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan bahwa FR merupakan pelaku kambuhan yang sudah melakukan aksi jambret sebanyak empat kali di Jakarta.

“FR mengaku hasil jambret HP milik Polwan tersebut dijual ke seseorang berinisial DK seharga Rp600 ribu. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Firdaus.

FR mengaku telah melakukan aksi jambret lainnya di empat lokasi yaitu dua di Jakarta Barat dan dua lokasi lainnya di Jakarta Pusat.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.