Polda Jateng Akui Sempat Minta Klarifikasi ke Band Sukatani Soal Lagu "Bayar Bayar Bayar"

AKURAT JAKARTA - Pasca video klarifikasi band Sukatani jadi viral, Polda Jateng akhirnya buka suara terkait intimidasi yang dilakukan oknum polisi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengaku bahwa pihaknya sempat memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terhadap lagu yang sedang viral di media sosial.
"Kami sempat melakukan klarifikasi terhadap band Sukatani. Hasil klarifikasi, kami menghargai kegiatan berekspresi dan berpendapat melalui seni," katanya.
Baca Juga: Dituding Anti Kritik, Pihak Kepolisian Buka Suara Soal Video Permintaan Maaf Band Sukatani
Namun pihaknya, menegaskan tidak ada intimidasi yang dilakukan terhadap band Sukatani atas lagu "Bayar Bayar Bayar," maupun meminta video permintaan maaf.
Kepolisian, lanjut dia mengapresiasi atas kritik yang dibangun untuk institusi kepolisian.
"Yang memberi kritik membangun yang sifatnya untuk perbaikan Polri akan menjadi teman bapak Kapolri," tambahnya.
Artanto juga menambahkan bahwa lagu tersebut boleh dinyanyikan kembali sebagai bentuk kritik.
"Monggo saja (dinyanyikan). Kita menghargai ekspresi," tuturnya.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo turut memberikan respon kritikan tersebut.
Baca Juga: Biasa Tampil Bertopeng, Video Klarifikasi Sukatani Jadi Pertanyaan Netizen: Dipaksa Face Reveal?
Menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum, Institusi Polri harus terbuka menerima kritik demi bisa berbenah dan memperbaiki diri apabila ada hal yang tidak sesuai.
“Dalam menerima kritik, tentunya kami harus legawa dan yang penting ada perbaikan, dan kalau mungkin ada yang tidak sesuai dengan hal-hal yang disampaikan, bisa diberikan penjelasan,” katanya.
"Prinsipnya, Polri terus berbenah untuk melakukan perbaikan dengan memberikan punishment (hukuman) kepada anggota yang melanggar dan memberikan rewards (penghargaan) kepada anggota yang baik dan berprestasi,” tambahnya lagi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






