Jakarta

Beri Jaminan Rp50 Juta dan Sertifikat hingga Dinilai Kooperatif, Oknum Guru Bahasa Arab Sekaligus Suami Selebgram yang Cabuli Anak SD Tidak Ditahan

Saeful Anwar | 3 November 2024, 13:00 WIB
Beri Jaminan Rp50 Juta dan Sertifikat hingga Dinilai Kooperatif, Oknum Guru Bahasa Arab Sekaligus Suami Selebgram yang Cabuli Anak SD Tidak Ditahan

AKURAT JAKARTA - Beredar luas di media sosial dugaan pencabulan siswa SD yang dilakukan oleh oknum guru Bahasa Arab sekaligus suami selebgram di Bandar Lampung.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan FZ (27) sebagai tersangka kasus pencabulan siswa SD.

Meskipun ditetapkan sebagai tersangka pencabulan siswa SD di Bandar Lampung, polisi tidak melakukan penahanan terhadap FZ.

Baca Juga: Bejat! Bocah SD di Cimahi jadi Korban Pencabulan oleh Dua Orang Kakek yang Merawatnya, ini Tampang para Pelaku

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto menerangkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Oktober 2024 lalu.

Namun demikian, ada proses penangguhan penahanan terhadap tersangka FZ yang merupakan oknum guru Bahasa Arab tersebut.

"Penahanan dilakukan setelah adanya surat permohonan dari keluarga tersangka, disertai jaminan uang sebesar Rp 50 juta dan jaminan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama kakak kandung tersangka," kata Hendrik.

Baca Juga: Diduga Suami Selebgram Sekaligus Guru SD Bahasa Arab Cabuli Siswanya Sendiri di Dalam Mobil, Modus Ngajak Jalan-jalan Beli Peralatan Sekolah

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penahanan FZ (27) dapat dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Dimana penahanan kurang dari lima tahun bisa dilakuan untuk kasus seperti penganiayaan atau pengancaman sesuai Pasal 35 KUHP.

Dalam pernyataannya, Hendrik menerangkan beberapa unsur yang menjadi pertimbangan penangguhan penahanan.

Baca Juga: 3 Pelaku Pembunuhan dan Pencabulan Bocah SMP di Palembang Tak Ditahan

Tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan, polisi juga tidak khawatir jika tersangka akan melarikan diri ataupun resiko tersangka menghilangkan barang bukti.

"Pertama, jika penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, kedua jika ada risiko tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. dalam kasus F (27), pihak kepolisian tidak khawatir akan kemungkinan tersebut, mengingat tersangka secara kooperatif hadir di polresta setelah dihubungi," jelasnya.

Sebagai sanksinya, tersangka wajib melapor setiap Senin dan Kamis.

Baca Juga: Mario Dandy Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara di Kasus Pencabulan Anak AG

"Dia tidak lagi beraktivitas sebagai guru di sekolah swasta dan lebih banyak berada di rumah, sehingga kami tidak khawatir ia akan melakukan tindak pidana kembali. Semua barang bukti juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan dihilangkan," ungkapnya.

"Kami targetkan berkas ini akan kami berikan hari ini atau paling lambat besok," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya dugaan kasus pencabulan dilakukan oleh seorang oknum guru bahasa Arab di Bandar Lampung terhadap anak didiknya viral di media sosial.

Baca Juga: Ini Dia Identitas Pelaku Penculikan dan Pencabulan Dua Siswi SD di Tangsel Berhasil Dikantongi Polisi

Oknum guru yang melakukan aksi pencabulan terhadap siswanya ini diduga merupakan suami dari seorang selebgram atau konten kreator Nadya Aulia Zulfa.

Pelaku diketahui berusia 27 tahun berinisial FZ dan melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban untuk membeli peralatan sekolah.

Dalam perjalanan, korban mendapat pelecehan seksual di dalam mobil milik tersangka di Jalan RA Kartini, Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung.

Baca Juga: Terdakwa Anak AG Resmi Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Atas Kasus Pencabulan

FZ kemudian dilaporkan kepada polisi untuk ditindak lanjuti.

"Tersangka mengajak korban membeli peralatan sekolah, di dalam, mobil korban dicabuli, diremas payudaranya," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto dalam keterangannya.

Dalam penyidikan polisi mengungkap jika korban dan pelaku ini merupakan guru dan murid.

"Status korban dan tersangka ini murid dan guru," katanya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.