KRL Bogor dan Tangerang Tertemper Warga, 18 Perjalanan Kereta Terganggu, Terlambat Hingga 1 Jam

AKURAT JAKARTA - Perjalanan KRL Commuter Line lintas Bogor dan Tangerang sempat mengalami gangguan parah pada Kamis (20/8/2026) pagi.
Sebanyak 18 perjalanan kereta mengalami keterlambatan hingga lebih dari satu jam, bahkan beberapa di antaranya terpaksa dibatalkan akibat dua insiden kecelakaan terpisah.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan, mengungkapkan bahwa peristiwa pertama menimpa Commuter Line Bogor No. 1183 relasi Bogor–Jakarta Kota yang tertemper orang.
Baca Juga: Nostalgia Sekaligus Era Baru, The Script Siap Gelar Konser di Jakarta April 2027
Kejadian tersebut sempat mengakibatkan kerusakan pada sistem pengereman kereta.
Tak lama berselang, insiden serupa terjadi pada Commuter Line Tangerang No. 1914A relasi Duri–Tangerang. Kereta tersebut tertemper sepeda motor saat melintasi perlintasan tidak resmi di kawasan Stasiun Kalideres.
"Imbas kejadian tersebut, sebanyak 10 perjalanan Commuter Line Bogor mengalami keterlambatan hingga 1 jam lebih dan perjalanan dibatalkan. Sedangkan untuk perjalanan Commuter Line Tangerang, sebanyak 8 perjalanan mengalami keterlambatan hingga 48 menit," kata Leza dalam keterangan resminya, Kamis (20/8/2026).
Guna mengurai penumpukan penumpang dan menekan durasi keterlambatan, KAI Commuter sempat memberlakukan rekayasa pola operasi layanan satu jalur.
Satu jalur diberlakukan di lintas Stasiun Pasar Minggu–Stasiun Manggarai untuk Commuter Line Bogor, serta lintas Stasiun Rawa Buaya–Stasiun Batu Ceper untuk Commuter Line Tangerang.
Meski sempat memicu penumpukan pengguna di sejumlah stasiun, KAI Commuter memastikan seluruh kendala di lapangan telah ditangani dan operasional kedua lintas kini sudah kembali berangsur normal.
"Saat ini layanan perjalanan sudah kembali normal. KAI Commuter terus melakukan normalisasi dan penguraian keterlambatan perjalanan di lintas," tambah Leza.
Pihak KAI Commuter pun menyayangkan berulangnya insiden kecelakaan yang disebabkan oleh minimnya kesadaran masyarakat di sekitar jalur rel maupun perlintasan sebidang.
Leza menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, publik dilarang keras beraktivitas di area jalur rel tanpa izin dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
"KAI Commuter dengan tegas melarang orang yang tidak berkepentingan berada di sekitar jalur rel dan selalu mendahulukan kereta melintas saat akan melewati perlintasan sebidang," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


