Perkuat Nasionalisme, Kemendikdasmen Wajibkan Ikrar Pelajar dan Lagu Rukun dalam Upacara

AKURAT JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melakukan transformasi pada prosesi upacara bendera di seluruh satuan pendidikan mulai awal 2026.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menginstruksikan penguatan nilai-nilai karakter dan inklusivitas dalam setiap pelaksanaan upacara hari Senin.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari mandat Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan sekolah sebagai garda terdepan pembentuk jati diri bangsa.
Baca Juga: Perkuat Persija, Shayne Pattynama Bawa Misi Tularkan Mentalitas Eropa
Upacara bendera kini tidak lagi dipandang sebagai rutinitas seremonial, melainkan sarana internalisasi kedisiplinan dan rasa cinta tanah air secara kolektif.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat beberapa poin krusial yang mengalami penyesuaian untuk menciptakan disiplin nasional yang lebih solid, di antaranya:
Ikrar Pelajar Indonesia:
Jika sebelumnya janji siswa bervariasi di tiap sekolah, kini diseragamkan menjadi "Ikrar Pelajar Indonesia". Pembacaannya dilakukan setelah teks Pembukaan UUD 1945 sebagai kompas moral siswa.
Mitigasi Perundungan melalui Musik:
Selain lagu wajib nasional, sekolah kini diwajibkan menyanyikan lagu "Rukun Sama Teman". Langkah ini merupakan strategi soft-power pemerintah untuk menekan angka perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Rektor UI Heri Hermansyah: Budaya Hidup, Riset Kuat dan Sportivitas
Fokus Nasionalisme Aktif:
Orientasi upacara digeser dari sekadar formalitas menjadi penanaman nilai solidaritas dan kepatuhan terhadap adab secara nyata.
Lima Pilar Ikrar Pelajar
Mendikdasmen menekankan bahwa Ikrar Pelajar Indonesia dirancang untuk menanamkan lima pilar utama bagi generasi muda.
Pilar tersebut meliputi ketuhanan dalam bingkai kebersamaan, komitmen bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, penghormatan kepada orang tua dan guru, solidaritas antarsesama, serta loyalitas mutlak kepada bangsa dan negara.
"Upacara bendera adalah kawah candradimuka. Ini adalah sarana strategis di mana tanggung jawab dan nasionalisme diinternalisasi sejak dini sebagai fondasi menuju Indonesia Emas," ujar Abdul Mu’ti dalam siaran persnya.
Sinergi Daerah dan Budaya Sekolah
Kemendikdasmen meminta jajaran Kepala Dinas Pendidikan di seluruh daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi regulasi ini.
Pemerintah berharap sinergi ini dapat menciptakan budaya sekolah yang tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga nyaman secara psikologis dan kuat secara ideologis.
Langkah ini menegaskan bahwa mewujudkan sekolah yang bebas dari kekerasan dan penuh semangat persatuan merupakan keharusan untuk menjemput masa depan bangsa yang lebih gemilang.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









