Jakarta

Ribuan Buruh Jawa Barat Demo di Silang Monas, Tuntut Gubernur KDM Kembalikan UMSK 2026 Sesuai Usulan Bupati dan Wali Kota

Yasmina Nuha | 30 Desember 2025, 14:07 WIB
Ribuan Buruh Jawa Barat Demo di Silang Monas, Tuntut Gubernur KDM Kembalikan UMSK 2026 Sesuai Usulan Bupati dan Wali Kota

AKURAT JAKARTA – Ribuan buruh dari Jawa Barat yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/12/2025).

Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM, untuk mengembalikan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat sesuai dengan usulan awal.

"Kami menuntut satu hal saja: kembalikan nilai UMSK di 19 kabupaten/kota. Tidak dikurangi, tidak ditambah, tidak dihilangkan. Sesuai rekomendasi bupati dan wali kota," tegas Presiden KSPI, Said Iqbal.

Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs Wolverhampton di Premier League, 31 Desember 2025: Mampukah The Red Devils Amankan Poin Penuh vs Tim Juru Kunci?

Presiden Partai Buruh ini mengatakan, aksi kali ini diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat. Mereka bergerak menuju Jakarta menggunakan sepeda motor.

"Hari ini sekitar lima ribu sampai sepuluh ribu motor se-Jawa Barat masuk ke Jakarta. Aksi ini damai dan konstitusional. Tuntutannya satu, kembalikan nilai UMSK 2026 di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota," kata Said Iqbal kepada wartawan.

Menurut Said, UMSK yang telah direkomendasikan kepala daerah setempat tidak boleh diubah, dikurangi, maupun dihapus oleh gubernur.

Ia menilai kebijakan Gubernur Jawa Barat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

"Dalam PP 49/2025 jelas disebutkan, UMSK tidak bisa diubah oleh gubernur. Yang bisa dipertimbangkan adalah UMK, bukan UMSK. Jadi apa yang dilakukan KDM ini melanggar aturan," tegasnya.

Baca Juga: HIPPINDO Minta Larangan Penjualan dan Pemajangan Rokok di Raperda KTR Dievaluasi, Karena Dinilai Bisa Suburkan Rokok Ilegal

Said juga menuding Gubernur Jawa Barat lebih mengedepankan pencitraan di media sosial ketimbang melindungi hak buruh.

Ia menyebut kritik terhadap kebijakan UMSK kerap dihapus, sementara narasi yang disampaikan pemerintah dinilai tidak sesuai fakta.

"Stop pencitraan. Setiap kritik dijawab dengan kebohongan, komentar negatif dihapus. Ini berbahaya bagi demokrasi," ujar Said.

Ia juga menyoroti kawasan industri strategis di Jawa Barat, seperti Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Subang, yang menurutnya merupakan kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.

Untuk itu, ia meminta pemerintah provinsi tidak sembarangan mengubah kebijakan ketenagakerjaan.

"Jangan seenaknya mengubah aturan. Ada apa di balik ini? Apakah ada kepentingan pengusaha? Kalau cuma dijawab lewat media sosial, kami tidak percaya," tukasnya.

Baca Juga: 5 Restoran Omakase di Jakarta yang Diam-Diam Jadi Favorit Pecinta Kuliner

Selain aksi massa, KSPI dan Partai Buruh juga tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK 2026. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.