Kapan Tunjangan Kinerja alias Tukin untuk Dosen ASN Akan Cair? Sudah 5 Tahun Mandek, Ini Jawaban Menteri Dikti Saintek

AKURAT JAKARTA - Sejumlah dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Komisi X DPR-RI, Selasa, 5 November 2024.
Dalam RDP tersebut, mencuat persoalan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN). Mereka mempertanyakan, kapan tunjangan kinerja (tukin) tersebut akan dicairkan pemerintah.
Koordinator Pejuang Tukin, Fatimah, mengungkapkan bahwa selama ini hanya ASN di Kemendikbud saja yang dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Padahal besaran tunjangan kinerja itu bisa dua kali lipat dari gaji pokok.
"Undang-undang ASN 2014 itu menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Tetapi kemudian, harus diatur dalam PP Pasal 81. Kenyataannya tidak, tapi diatur dalam Perpres setiap kementerian dan lembaga," urai Fatimah.
Bahkan, tukin tersebut sudah tidak didapatkan oleh dosen ASN sejak tahun 2020, atau selama hamper 5 tahun terakhir.
"Aturan tukin ini selalu mengecualikan kami. Tapi hak kami tidak dibayarkan. Sudah 5 tahun, sampai Desember 2025," tandasnya.
Menanggapi keluhan para dosen tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan dana untuk tukin mereka.
Meski begitu, pihaknya masih mempelajari permasalahan tersebut dan mengupayakan pencairan tukin dapat dilakukan secepatnya. "Ya, masih diproses," katanya singkat.
Satryo mengakui, Kemenristek Dikti mengalami kekurangan anggaran. "Penyiapan anggaran juga karena ada kekurangan, pencairan setelah itu," ungkapnya.
Selain pencairan tukin, ia juga menyusun berbagai skenario untuk bisa menaikkan gaji dosen.
"Nanti dengan bantuan Komisi X, kami perjuangkan anggaran yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji dosen, baik ASN maupun swasta," kata Satryo. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






