ASYIIK! Bansos PKD Lansia Tahap 3 Sudah Cair Sebesar Rp 300 Ribu, Begini Cara Ngecek Nama Masuk Daftar Penerima atau Tidak

AKURAT JAKARTA - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan bahwa pencairan dana Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) Lansia Tahap 3 sudah mulai dicairkan per hari ini, Kamis, 19 September 2024.
"Pencairan dilakukan dalam akumulasi 3 (tiga) bulan yakni Juli, Agustus, September 2024 kepada penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, dalam keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Ia menjelaskan, besaran bantuan tiap penerima yaitu sebesar Rp 300 ribu / bulan. Adapun total jumlah penerima sebanyak 181.353 orang dengan rinciannya sebagai berikut: KLJ ada 141.533 orang, KPDJ ada 17.326 orang, dan KAJ sebanyak 22.494 orang.
"Selanjutnya akan di Top Up rekeningnya untuk 3 bulan (Juli, Agustus dan September 2024)," katanya.
Premi mengatakan, penerima Bansos PKD tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, lolos pemadanan Data Kependudukan dan Data Warga Binaan Sosial Panti Sosial.
Ia juga menjelaskan, penerima Bansos PKD telah sesuai kriteria pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Sosial, yaitu sebagai berikut:
- Ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (lansia usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos).
- Hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
Lebih lanjut, ia menjelaskan penerima yang dikecualikan bagi yang terindikasi padanan sebagai berikut:
1. Ketidaklayakan DTKS dari Kemensos RI.
2. Ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel bulan Juni 2022.
3. Web Service kependudukan dari Kemendagri RI.
4. Kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1M).
5. Warga Binaan Panti Sosial.
6. Variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI; tidak miskin;menggunakan air kemasan bermerk 19 liter).
7. Penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.
Premi menjelaskan, sumber data PKD tahap 3 ini berasal dari penerima PKD yang sudah terdaftar dalam data DTKS sebelumnya.
"Penerima bansos PKD yang terdaftar pada DTKS penetapan bulan Februari 2022, November 2022, Januari 2023 dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan," jelasnya.
Baca Juga: Tak Hanya Mobil Curhat, Ridwan Kamil Juga Bakal Bikin Program Dokter Keliling Buat Dhuafa dan Lansia
Terakhir, ia menjelaskan alasan Dinsos mencabut status penerima PKD tahap sebelumnya yaitu sebagai berikut:
- Meninggal
- Pindah luar DKI Jakarta
- WBS Panti
- Usia lebih dari 6 tahun
- Ketidaklayakan DTKS Padanan Capil
- Penerima Bansos APBN
- Kepemilikan Aset
Sebagai informasi, bagi yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anda dapat langsung mengecek status penerimaannya melalui laman resmi Dinsos DKI di https://siladu.jakarta.go.id/
Berikut cara untuk mengecek status penerimaannya:
1. Masuk ke laman https://siladu.jakarta.go.id/
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sudah terdaftar di DTKS
3. Lalu, tekan tombol "Cek NIK"
4. Selanjutnya akan muncul data anda beserta status penerimaannya.
Demikian informasi mengenai pencairan dana Bansos PKD bagi lansia. Semoga bermanfaat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





